Makassar (ANTARA Sulsel) - Ratusan mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan unjuk rasa menuntut kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) 24 April 1996 di kampus UMI agar diusut dan dituntaskan

"Kami mendesak Komnas HAM membentuk tim pencari fakta dalam hal pengusutan dan penuntas kasus Pelanggaran HAM yang dilakukan aparat TNI di kampus UMI pada tanggal 24 April 1996," tegas Jenderal Aksi, Once di Makassar, Rabu.

Dalam aksi mulai dari depan kampus UMI menuju jembatan "fly over" dilakukan secara "long march" atau berjalan kaki, mereka mendesak agar pihak terkait, kemudian presiden dan DPR RI bertindak tegas.

"Kami mendesak bapak presiden dan DPR untuk segera menghapus pengadilan militer dan mengalihkan di pengadilan sipil. Karena kami mengangap kasus ini `mandul` dan terkesan tertutup dalam proses penanganan perkara institusi," tegasnya

Selain itu, pihaknya meminta kepada Panglima TNI dan Pangdam VI Wirabuana untuk segera membentuk tim investigasi dalam hal pencarian fakta dalam kasus amarah yang menewaskan tiga mahasiswa pada 1996 lalu.

"Kami juga mempertanyakan kenapa birokrasi kampus UMI memberikan larangan peringatan Amarah terkait surat edaran peniadaan momentum ini dan terkesan ingin melupakan sejarah di kampus hijau ini," tandasnya.

Seperti diketahui mahasiswa di Makassar setiap tahun memperingati tragedi April Makassar Berdarah atau di singkat Amarah. Dalam peristiwa itu, pada 24 April 1996 tiga mahasiswa UMI tewas dalam bentrokan antara pihak aparat kemanan.

Saat itu, hampir seluruh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi berunjuk rasa menolak kenaikan tarif angkutan kota dari Rp300 menjadi Rp500. Keputusan penyesuaian tarif tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Makassar nomor 900, tertanggal 17 April 1996.

Bentrokan antara mahasiswa dengan tentara pun tidak terhindarkan, bahkan sejumlah tentara dikawal kendaaran panser atau lapis baja kala itu memasuki kampus UMI, akibat bentrokan itu tiga mahasiswa tewas yakni Andi Sultan Iskandar, Muh Tasrif dan Syaiful Bya.

Hingga kini mahasiswa menuntut peradilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kematian tiga rekannya saat terjadi bentrok dengan aparat keamanan pada24 April 1996. Tetapi sudah 12 tahun berlalu kasus ini belum juga dituntaskan.


Mahasiwa Ziarahi Kubur Korban Amarah


Tidak hanya melakukan unjuk rasa dan berorasi di berbagai tempat, mahasiwa juga melaksanakan ziarah kubur bagi tiga rekannya di dua tempat berbeda yakni Pemakaman Umum Panaikang dan Pemakaman Umum Dadi.

Orang tua korban yang ikut dalam rombongan larut dalam kesedihan saat rekan-rekan mahasiwa mendatangi dua pemakaman tersebut. Mahasiswa juga membacakan doa agar almarhum diberikan ketenangan.

Sementara pihak orang tua korban hanya pasrah karena sudah 12 tahun lamanya menanti penuntasan kasus anaknya namun tidak kunjung tuntas apalagi mendapatkan keadilan sangat sulit diraihnya.

"Saya sudah pasrah nak, memang ini nasib kami, sampai saat ini tidak ada tanda-tanda kasus ini akan diselesaikan. Apalagi perhatian pemerintah dalam menyelesaikan kasus ini tidak ada upaya, termasuk janji pihak kampus tidak kunjung ditepati," tutur Andi Mubin Patongai, ayah dari almarhum Sultan Iskandar.

Editor : Agus Setiawan