Jakarta (ANTARA) - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pimpinan proyek (pimpro) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek berinisial ID sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, mengatakan ID diperiksa bersama empat saksi lainnya.
Keempat saksi tersebut yakni SA selaku Staf Keuangan PT Waskita Karya (Persero) Tbk, FR selaku Kepala Proyek Japek II Elevated, SBU selaku Project Manager PT Acses Indonesia (Persero) periode 2016-2020, dan TBS selaku tenaga ahli jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas dalam perkara tersebut," tambahnya.
Sebelumnya, Kejagung menduga ada perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang dalam pekerjaan pembangunan Tol Japek II dengan nilai kontrak mencapai Rp13 triliun.
Tim penyidik Kejagung telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Japek II Elevated (Jalan Layang) Ruas Cikunir sampai Karawang Barat, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat, dengan nilai kontrak Rp13.530.786.800.000.
Dalam pengadaan proyek tersebut, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu, sehingga atas perbuatan tersebut diindikasikan merugikan keuangan negara.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejagung periksa pimpro Jalan Layang Cikampek