Makassar (ANTARA) - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang akan langsung mengimplementasikan hasil penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan terkait pidana umum ringan yakni kerja sosial.
"Inti dari kegiatan MoU ini adalah memberikan alternatif pemidanaan bukan hanya dipenjara apalagi yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun, namun bisa dalam bentuk kerja sosial,” ujarnya di Makassar, Kamis.
Sitti Husniah Talenrang ikut menandatangani MoU itu bersama pemerintah daerah lainnya yang difasilitasi Pemprov Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel.
Sitti Husniah Talenrang mengatakan kerja sama ini menjadi langkah awal penerapan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan di wilayah Sulawesi Selatan. Dimana hal tersebut berdasarkan KUHP baru Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Kepala Bagian Hukum Setkab Gowa, Andi Chaeriah menambahkan terkait kesiapan Kabupaten Gowa, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut.
Namun sejumlah SKPD telah dipersiapkan untuk terlibat, seperti Bagian Hukum, Bagian Kerjasama, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Dinas Koperasi, dan beberapa perangkat daerah lain yang program kerjanya dapat bersinergi dengan pelaksanaan pidana kerja sosial.
“Kita akan rapatkan bersama SKPD terkait, dan beberapa jenis pekerjaan sosial yang dimungkinkan antara lain kebersihan tempat ibadah, fasilitas umum, persampahan, rumah sakit, sekolah, hingga panti-panti sosial. Semua ini bisa berlaku ketika ada putusan hakim terlebih dahulu yang hukumannya dibawah lima tahun. Pengawasannya tentu kolaborasi pemerintah, bersama kejaksaan dan pengadilan,” katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan norma baru dalam KUHP baru berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Kerja sama ini menjadi bukti komitmen kita bersama dalam mengawal implementasi KUHP baru, khususnya terkait pidana kerja sosial. Ini adalah terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat” ujarnya.
Ia juga mendorong kolaborasi antara pemerintah daerah dan kejaksaan tidak hanya dalam pelaksanaan kerja sosial, tetapi juga dalam agenda penataan aset daerah.
“Kami terus mendorong para Kajari untuk bisa membantu pemerintah daerah khususnya dalam penyelamatan aset negara,” ucapnya.

