
SPBU batasi pembelian BBM subsidi motor bertangki besar

Makassar (ANTARA) - Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) di Makassar mengeluarkan pengumuman pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) khusus motor bertangki besar, usai video viral protes konsumen atas dugaan penimbunan oleh oknum tertentu yang merespons penghematan energi dampak gejolak perang di Timur Tengah.
"Kebijakan ini sangat tepat. Benar itu, harus dibatasi motor tangki besar untuk mengantisipasi penimbunan BBM, apalagi kita lagi penghematan," kata Arul salah satu konsumen BBM saat mengisi di SPBU Hertasning Makassar, Senin.
Hal tersebut menyusul pengumuman yang ditempel pihak SPBU 72.902.02 di Jalan Letjen Hertasning bertuliskan 'untuk motor jenis Suzuki Thunder hanya bisa satu kali pengisian per hari, instruksi dari Pertamina'.
Selain di SPBU Hertasning, SPBU lainnya di Jalan Andalas terlihat di video ada tiga orang tanpa helm hendak mengisi BBM jenis pertalite (bersubsidi) membawa motor Thunder ditegur anggota Polri yang berpatroli.
Dugaannya, mengisi BBM subsidi itu secara berulang-ulang. Diduga dijual kembali. "Tidak bisa begini, tidak enak jual di luar, mahal. Tidak ada itu. Thunder (motor), itu Thunder, batalkan. Kasihan yang lain ini," ucap petugas kepolisian di lokasi tersebut menegaskan.
Selain itu, polisi mengingatkan pegawai SPBU setempat tidak menjual bebas apalagi secara berulang-ulang kepada konsumen tertentu membawa motor bertangki besar. Teguran tegas ini terkait pembatasan demi mencegah penyalahgunaan sekaligus menjaga ketersediaan BBM di masyarakat.
Video tersebut viral hingga mendapat tanggapan beragam dari netizen bahwa yang dilakukan pihak kepolisian sudah benar. Sebab, pengisian BBM subsidi untuk jenis motor bertangki besar berkapasitas 15-20 liter, tentu menimbulkan kecurigaan apalagi diisi berulang-ulang.
Sementara itu, video viral lainnya di SPBU depan Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) terlihat sejumlah motor Suzuki Thunder antre mengisi BBM jenis Pertalite dengan rata-rata membeli Rp150-175 ribu. Harga per liternya Rp10 ribu, dikalikan Rp150 ribu sama dengan 15 liter.
Dalam aturan ditegaskan berdasarkan pasal 55 Undang-undang nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2023 tentang Perpu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Disebutkan, setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquified petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar.

Demi menjaga ketersediaan energi, Pemerintah Indonesia juga mengeluarkan kebijakan terbaru berlaku 1 April 2026, memberlakukan batasan pembelian BBM subsidi khususnya Pertalite dan Solar, guna memastikan distribusi yang adil. Batas harian maksimal 50 liter per mobil, dan 10 liter untuk motor.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manager Communication, Relations dan CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto menyampaikan apresiasi kepada sejumlah SPBU yang membatasi pembelian BBM subsidi, khususnya kepada pengguna motor bertangki besar secara berulang-ulang.
"Sudah ditindaklanjuti (laporan warga) ini yang pakai (motor) Thunder. Sama dari SPBU juga ada inisiatif pasang (pengumuman) seperti ini. Kami apresiasi inisiatif SPBU," ujarnya.
Terkait banyaknya penjualan BBM subsidi di Pom Mini oleh toko kelontong, kata dia menegaskan, tidak ada aturannya menjual kembali BBM bersubsidi, dan itu melanggar karena bersifat ilegal. "Tidak ada aturannya," katanya kembali menegaskan.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor: Riski Maruto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
