Makassar (ANTARA) - Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dibawa ke persidangan.

"Tersangka yang diserahkan kepada Penuntut Umum Kejati Sulsel atas nama Gazali Machmud, selaku mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Penyerahan tersangka tersebut dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Makassar terkait Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.

Tersangka diancam pidana pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto pasal 65 KUHP. Subsider pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b.

Atas perbuatan tersangka Gazali Machmud, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara, daerah sebesar Rp7,061 miliar lebih.

"Rencana tim penuntut umum Kejati Sulsel dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A di Makassar," kata Soertami.
 

Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Gazali Machmud saat hendak dibawa usai ditetapkan tersangka dari kantor Kejati Sulsel ke Lapas Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan dalam kasus ini, telah dilakukan pengembalian uang senilai Rp6,8 miliar lebih, dan masih ada Rp481 juta lebih akan dikembalikan.

"Tetapi, pengembalian itu tidak berarti perkara ini berhenti, karena itu masuk dalam penyidikan," ucap dia menekankan.

Kasus dugaan tersebut telah bergulir sejak tahun 2020, dimana modus tersangka GM kala itu menjabat Kepala BPKD Takalar dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkannya dengan nilai pasar atau harga dasar pasir laut Rp7.500 per meter kubik.

Namun, harga itu bertentangan dan tidak sesuai nilai pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel nomor 1417/VI/tahun 2020 per tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga dan Peraturan Bupati Takalar nomor 27 tahun 2020 nilai pasar yang telah ditetapkan Rp10.000 per meter kubik.

Penyidik bahkan telah memeriksa  sejumlah pejabat Pemkab Takalar diantaranya berinisial GM (Mantan Kepala BPKD), HS (Mantan Kabid Pajak BPKD), IY (Mantan Kadis PTSP), KH (Mantan sekretaris Inspektorat tahun 2020), dan AI (Kasubdit pajak BPKAD), serta pihak kontraktor untuk diminta keterangan sebagai saksi.

Proyek penambangan pasir tersebut berlangsung sejak Februari-Oktober 2020 di wilayah perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan PT Boskalis Internasional Indonesia yang dikelola PT Alefu Karya Makmur selaku kontraktornya untuk reklamasi proyek pembangunan Makassar New Port Phase 18 dan 1C di Makassar. 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024