Makassar (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Tana Toraja menetapkan dua tersangka kasus tindak pidana korupsi proyek perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), Jaringan Perpipaan di Buntu Burake, Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan.
"Tersangka inisial YS dan DW. Dari hasil ekspos ditemukan dua alat bukti yang cukup. DW ditahan," kata Pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Alfian Bombing melalui siaran persnya diterima, Sabtu.
Sedangkan tersangka YS sedang menjalani proses persidangan dalam perkara berbeda sehingga tidak dilakukan penahanan
Proyek tersebut dari dana alokasi khusus (DAK) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tana Toraja tahun anggaran 2022 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp937,6 juta. Selain itu, dalam kasus ini tim jaksa penyidik juga telah memeriksa 49 saksi.
Tersangka YS selaku PPK pelaksana pada kegiatan dan tersangka DW sebagai kontraktor pelaksana pada kegiatan proyek tersebut. Penahanan tersangka DW guna mempercepat penyelesaian penyidikan serta dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti.
Adapun modus operandi dan perbuatan tersangka, yakni DW yang meminjam perusahaan CV WP untuk melaksanakan pekerjaan proyek dengan memberikan fee kepada perusahaan itu.
Menyampaikan data rincian HPS dan kelengkapan dokumen penawaran yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Merekayasa dokumen personel teknis dan daftar peralatan untuk memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.
Melaksanakan pekerjaan SPAM di Kelurahan Buntu Burake tidak menggunakan personel teknis seperti yang tercantum dalam kontrak. Untuk penyusunan laporan progres fisik, back up data, dan as built drawing, mempekerjakan pengawas lapangan dan memberikan sejumlah uang tanpa bekerja.
Melakukan penggelembungan harga pembelian alat dan material serta melaporkan bukti belanja tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Mengubah nomor rekening tujuan pembayaran di rekening bank tanpa sepengetahuan PPK dan tanpa adendum kontrak.

Menerima pembayaran 100 persen sedangkan kondisi di lapangan ada SR yang belum terpasang dan belum berfungsi sampai sekarang.
Sedangkan tersangka YS tidak melakukan tindakan apapun, meskipun mengetahui personel teknis yang bekerja tidak sesuai dengan penawaran sebagaimana dinyatakan dalam kontrak.
Menerima hasil Pekerjaan Perluasan SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake, meskipun terdapat pekerjaan yang belum selesai, serta SPAM Jaringan Perpipaan Kelurahan Buntu Burake Kecamatan Makale tidak berfungsi.
Menunjuk dan menyetujui Paket II Konsultansi Pengawasan SPAM TA 2022 meskipun penyedia jasa Konsultan Pengawas tidak memenuhi kelengkapan dokumen penawaran dan tanpa melalui proses pengadaan langsung.
"Akibat perbuatan kedua tersangka tidak melaksanakan addendum kontrak, melakukan mark up harga, melaporkan progres pekerjaan tidak sesuai sebenarnya, menerima hasil pekerjaan belum selesai menyebabkan SPAM jaringan perpipaan tidak berfungsi, hingga menimbulkan keuangan negara," katanya.
Perbuatan tersangka melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam primair dan subsidair pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.