Makassar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) kembali melakukan penertiban objek pajak reklame di wilayah kepulauan Provinsi Sulawesi Selatan itu..

"Penertiban ini dilakukan untuk memastikan reklame yang terpasang memiliki izin atau reklame tersebut sudah sesuai dengan izin reklame yang diberikan," kata Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah BPKPD Selayar Akhmad Ansar yang dihubungi dari Makassar, Rabu..

Jika tidak, kata dia, maka petugas memberikan sanksi dengan melakukan pencopotan terhadap pemasangan reklame yang melanggar.

Menurut dia, penertiban reklame yang tidak berizin dan tidak membayar pajak rutin akan ditindak sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak.

"Pajak reklame adalah bagian penting dari sumber pendapatan daerah, untuk itu kami melakukan pengawasan dan penertiban reklame secara rutin" ucapnya

Ia menjelaskan pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak maka dipastikan reklame akan diturunkan.

Ansar mengatakan bahwa pihaknya tengah  melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan PAD melalui beberapa sumber, selain pajak reklame, juga seperti pajak restoran, hotel dan sumber-sumber lain.

"Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan wajib pajak sadar untuk selalu melakukan ijin pemasangan reklame serta taat untuk membayar pajak," ujarnya.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024