Makassar (ANTARA) - Tim Kepolisian Resort Kota Besar Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya meringkus salah seorang terduga pelaku perampokan berinisial AS yang beraksi di toko kelontong di Jalan Singa, Makassar, Sulawesi Selatan.

"Untuk penangkapan pelaku di daerah Mallengkeri," ujar Kapolrestabes Makassar Komisaris Besar (Kombes) Polisi Mokhammad Ngajib saat rilis kasus tersebut di kantor polisi setempat, Senin. 

Diberitakan sebelumnya, perampokan tersebut terjadi di Jalan Singa, Kecamatan Mamajang, Makassar, pada Kamis (25/8). Aksi perampokan yang dilakukan dua pria tersebut terekam CCTV.

Kombes Ngajib menyebut seorang pelaku yang telah ditangkap itu merupakan warga Kecamatan Tamalate, Makassar.

Hasil penyelidikan diketahui yang bersangkutan telah melakukan berapa kali tindak pidana dengan kekerasan dan ada dua laporan polisi.

"Ancaman pidana dikenakan terhadap pelaku pasal 365 KUHP pencurian dan kekerasan dengan ancaman tujuh tahun penjara," ucapnya menegaskan. 

Ngajib membenarkan berdasarkan rekaman CCTV terduga pelaku membawa badik kemudian melakukan ancaman terhadap korban perempuan pemilik toko tersebut. 

Sementara uang hasil perampokan,  termasuk ponsel dan sejumlah rokok, sudah digunakan berpesta pora hingga membeli dan mengkonsumi narkotika. 

"Uang yang diambil digunakan untuk foya-foya, dan juga diantaranya digunakan membeli narkoba. Dari hasil tes urine terakhir yang bersangkutan terbukti menggunakan metamfetamina (Sabu). Untuk nilai yang diambil Rp4 juta rupiah," ujarnya. 

Polisi menduga aksi perampokan tersebut sudah direncanakan karena melihat toko tersebut buka sampai larut malam atau melebihi jam operasional penjualan barang. .

"Sudah juga disurvei, makanya pada saat  kita lihat di CCTV itu bersangkutan para pelaku ini masuk ke toko dengan santai, kemudian berapa kali bolak-balik di situ. Melihat kondisi lokasi pada saat itu memungkinkan untuk melakukan tindakan, barulah melakukan pengancaman dan mengambil barang," ujarnya.  

Namun, polisi masih mencari barang bukti senjata tajam jenis badik yang dipakai pelaku mengancam korban hingga merampok toko kelontong itu.

Polisi juga masih mengejar satu pelaku lainnya berinisial F yang berperan memasukkan uang dan rokok di tasnya telah masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024