Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) mencatat realisasi penerimaan pajak di Sulsel per Agustus 2023 mencapai Rp8,1 triliun atau 65,50 persen dari target 2023 sebesar Rp12,38 triliun.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sulselbartra Arridel Mindra, di Makassar, Rabu, mengatakan target pajak Sulsel 2023 itu jika dibandingkan dengan 2022 mengalami peningkatan 16,46 persen atau hanya Rp10,63 triliun.

"Untuk tahun ini target pajak sebesar Rp12,38 triliun, tahun sebelumnya kita ditarget Rp10,63 triliun dan sekarang sudah terealisasi Rp8,1 triliun," ujarnya.

Arridel merincikan kinerja penerimaan pajak dari Januari hingga Agustus 2023 di Sulawesi Selatan penerimaan bersumber dari PPN Dalam Negeri yang berkontribusi 40,16 persen.

Pada penerimaan PPN Dalam Negeri ini secara nilai telah tercapai Rp3,2 triliun atau tumbuh 27,2 persen dari periode sebelumnya yakni Rp2,5 triliun.

Kemudian PPH Pasal 21 berkontribusi 22,30 persen atau telah terealisasi sebesar Rp1,8 triliun. Capaian ini tumbuh 11,4 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk PPH Pasal 25/29 Badan berkontribusi 14,22 persen dan tumbuh positif 9,4 persen. Penerimaan PPH ini tercapai Rp1,1 triliun berbanding Rp1 triliun di periode yang sama tahun sebelumnya.

Untuk PPIH Final terealisasi Rp704,8 miliar atau sekitar 8,69 persen kontribusinya untuk penerimaan pajak sebesar Rp8,1 triliun.

PPN Impor tercapai Rp346 miliar atau sekitar 4,27 persen dan tumbuh 8,0 persen, PPH Pasal 23 tercapai Rp331,6 miliar atau sekitar 4,09 persen, PPH Pasal 22 berkontribusi 2,17 persen dan PPH Pasal 25/29 untuk orang per orang berkontribusi 1,53persen.

Sementara, penerimaan berdasarkan sektor yakni perdagangan berkontribusi 23 persen, administrasi pemerintahan (18 persen), industri pengolahan (10 persen), jasa keuangan (8 persen) dan pertambangan menyumbang 8 persen.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024