Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat mengajak para pelaku UMKM di daerah itu, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah ikut mencegah pelanggaran kekayaan intelektual (KI).

"Kami mengajak para pelaku UMKM di Sulbar, khususnya di Kabupaten Mamuju Tengah untuk ikut mencegah terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual," kata Kepala Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sulbar Wardi, Selasa.

Ia mengatakan hal itu pada edukasi tentang pencegahan pelanggaran hak kekayaan intelektual di Kabupaten Mamuju Tengah.

Berbagai tindakan curang terkait praktik pelanggaran kekayaan intelektual, lanjut Wardi, telah berlangsung sejak lama dan hingga kini masih terjadi bahkan dengan intensitas yang lebih tinggi.

Kondisi tersebut, menurut Wardi, diperburuk dengan peralatan teknologi dan era digital berbasis internet, seperti platform musik, video, "marketplace", dan "artificial intelligence (AI)" atau kecerdasan buatan.

"Dari sisi negatifnya secara tidak langsung telah memberikan peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran hak milik intelektual," ujar Wardi.

Ia menyampaikan bahwa Indonesia masuk dalam kategori "Priority Watch List" (PWL)" negara yang memiliki tingkat pelanggaran kekayaan intelektual cukup berat.

Dengan demikian, katanya, perlu ada peningkatan pemahaman bagi masyarakat terkait langkah-langkah yang harus diambil jika kekayaan intelektualnya dilanggar pihak lain.

Tujuannya, kata Wardi, adalah perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual benar-benar dirasakan masyarakat.

"Mengingat begitu pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, maka kami mengajak para pelaku usaha, pemerintah daerah, aparat penegak hukum maupun masyarakat selaku konsumen untuk bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi mencegah terjadinya tindak pidana di bidang kekayaan intelektual," terangnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Marsidin mengatakan hak kekayaan intelektual masyarakat harus dilindungi.

"Negara telah menjamin kekayaan intelektual masyarakat melalui aturan yang telah diamanatkan dalam undang-undang," kata Marsidin.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber Kepala Diskoperindag Mamuju Tengah Colleng Sulaiman, Kasat Reskrim Polres Mamuju Tengah Iptu Fredy serta Kasubsi Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Sulbar Juani dengan dihadiri pelaku UMKM yang ada di Mamuju Tengah.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024