Makassar (ANTARA) - Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) UIN Alauddin Makassar menggelar sosialisasi hak paten dalam rangka mendorong pemahaman tentang pentingnya perlindungan kekayaan intelektual di Ruang Rapat Senat Rektorat UIN Alauddin, Rabu.
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya sosialisasi hak paten bagi dosen dan peneliti di lingkungan akademik.
"Karya intelektual yang dihasilkan oleh para dosen dan peneliti di perguruan tinggi harus dilindungi dengan baik melalui hak paten. Ini adalah salah satu cara agar hasil penelitian dapat memberi manfaat secara maksimal, baik bagi masyarakat maupun pengembang ilmu pengetahuan itu sendiri," katanya.
Sementara itu, Ketua LP2M Dr Rosmini Amin dalam laporannya menjelaskan tujuan kegiatan sosialisasi ini untuk memberikan wawasan kepada para dosen dan peneliti di UIN Alauddin tentang prosedur dan pentingnya pendaftaran hak paten bagi hasil-hasil karya ilmiah maupun inovasi yang dihasilkan.
Ia berharap melalui kegiatan ini, para peserta tidak hanya memahami manfaat dan pentingnya hak paten, tetapi juga mendapatkan panduan praktis tentang bagaimana cara mengajukan permohonan hak paten untuk hasil-hasil penelitian yang mereka ciptakan.
Menurutnya, melalui sosialisasi ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak dosen dan peneliti di UIN Alauddin Makassar untuk mendaftarkan karya intelektual mereka, baik berupa produk inovasi, teknologi, maupun hasil penelitian yang bernilai komersial dan berkontribusi bagi pengembangan ilmu pengetahuan.
"Kami berharap para dosen dapat lebih aktif dalam mendaftarkan hasil penelitian dan inovasi mereka untuk mendapatkan perlindungan hukum melalui hak paten," ujarnya.
Sebagai narasumber utama, Kasubdit Permohonan dan Publikasi Direktorat Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Slamet Riyadi memberikan pemaparan mendalam mengenai proses pengajuan hak paten.
Dalam presentasinya, Slamet menjelaskan prosedur yang harus ditempuh untuk mendapatkan hak paten, mulai dari pengajuan permohonan, persyaratan administrasi, hingga proses pemeriksaan dan verifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
"Hak paten adalah bentuk perlindungan hukum atas karya intelektual seseorang atau sekelompok orang, yang bertujuan melindungi hak eksklusif dari penemu atas invensi mereka," ujarnya.*