Mamuju (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) di daerah itu.

"Kami akan menggencarkan upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di seluruh lapas dan rutan di Sulbar," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulbar Robianto, pada penyuluhan antinarkoba, di Mamuju, Jumat.

Penyuluhan antinarkoba yang dilaksanakan di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkumham Sulbar itu mengangkat tema 'Implementasi Tiga Kunci Pemasyarakatan dengan Cegah dan Berantas Narkoba di Dalam Lapas dan Rutan'.

Robianto menyampaikan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada lapas, rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Sulbar sebanyak 1.384 orang, sebanyak 811 diantaranya WBP kasus narkoba dan 573 pelaku tindak pidana umum.

Jumlah tersebut menurut Robianto menggambarkan bahwa tindak pidana narkotika di Sulbar masih sangat tinggi yang mencapai 65 persen.

"Sehingga, dengan melihat angka tersebut lapas dan rutan sangat rentan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba," ujar Robianto.

Untuk mewujudkan UPT Pemasyarakatan yang bebas dari peredaran gelap narkoba kata Robianto, diperlukan keseriusan petugas dalam mengaplikasikan tiga kunci pemasyarakatan maju plus "back to basics".

"Aspek tiga kunci pemasyarakatan maju, yakni dengan melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya," terang Robianto.

Sementara, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar Marasidin berharap agar "back to basics" pemasyarakatan tetap diimplementasikan sesuai prinsip-prinsip dasar meliputi, pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan serta pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.

"Sosialisasi ini sangat penting bagi petugas guna memberikan bekal pengetahuan tentang pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkoba di lapas, rutan, LPKA di Sulbar," kata Marasidin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024