Kadivpas Kemenkumham Sulsel minta petugas lapas tidak cuti Lebaran
Makassar (ANTARA) - Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan Yudi Suseno meminta petugas lapas dan rutan tidak mengambil cuti pada H-7 hingga H+7 Lebaran 1445 Hijriah untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Hal tersebut diungkapkan Kadivpas Yudi Suseno ketika memberikan arahan terkait keamanan dan ketertiban pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan menjelang cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah melalui zoom meeting, Rabu (3/4).
Menurut Yudi, hal ini demi menjaga penghuni Lapas dan Rutan kabur pada bulan rawan yakni Ramadhan dan menjelang hari raya, hari rawan yakni Jumat dan Minggu sertta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 waktu setempat.
“Setelah H+7 Lebaran, silahkan ambil cuti sesuai dengan mekanisme masing-masing. Jangan sampai pengambilan cuti ini secara bersamaan tetapi justru menimbulkan gangguan di Lapas dan Rutan,” katanya.
Kadivpas juga meminta kepada seluruh kepala lapas dan rutan untuk terus melakukan kontrol terhadap petugas yang piket, guna memastikan lapas dan rutan dalam keadaan kondusif.
“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada jajaran lain yang akan hendak libur Lebaran, pastikan jangan sampai ada perangkat elektronik yang tersambung dengan listrik sehingga mengurangi risiko kebakaran,” sambung Yudi.
Terkait dengan pelaksanaan hak-hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Yudi meminta Kepala UPT untuk mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang perubahan atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Memasuki Idul Fitri 1445 H dalam waktu dekat ini, Yudi ungkapkan bahwa seperti biasa akan dibuka layanan kuinjungan silahturahmi WBP.
Yudi mengimbau kepada seluruh petugas Lapas dan Rutan agar dalam kunjungan ini tidak menimbulkan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), narkoba, barang terlarang, dll.
Tidak lupa, Yudi meminta petugas Lapas dan Rutan untuk melakukan pengecekan setiap sudut lapas dan rutan, mulai dari beranggang lapas, jejak di setiap sudut, fasilitas umum yang ada seperti gereja dan masjid, CCTV, hingga pengecekan daerah steril.
“Kita harus mengingat sebuah slogan yang sangat penting bagi kita Petugas Pemasyarakatan yaitu Waspada dan Jangan–Jangan!” pesan Yudi.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kembali menegaskan kepada jajarannya terutama kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk tidak meninggalkan tempat selama cuti bersama libur Idul Fitri 1445 H.
Liberti juga meminta jajarannya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Arahan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan Teknologi dan Informasi Rahnianto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Rehabilitasi Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh pegawai Divisi Pemasyarakatan, dan seluruh jajaran UPT Pemasayaraktan se-Sulsel melalui zoom meeting.
Hal tersebut diungkapkan Kadivpas Yudi Suseno ketika memberikan arahan terkait keamanan dan ketertiban pada seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan menjelang cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah melalui zoom meeting, Rabu (3/4).
Menurut Yudi, hal ini demi menjaga penghuni Lapas dan Rutan kabur pada bulan rawan yakni Ramadhan dan menjelang hari raya, hari rawan yakni Jumat dan Minggu sertta jam rawan yakni pukul 04.00-05.00 waktu setempat.
“Setelah H+7 Lebaran, silahkan ambil cuti sesuai dengan mekanisme masing-masing. Jangan sampai pengambilan cuti ini secara bersamaan tetapi justru menimbulkan gangguan di Lapas dan Rutan,” katanya.
Kadivpas juga meminta kepada seluruh kepala lapas dan rutan untuk terus melakukan kontrol terhadap petugas yang piket, guna memastikan lapas dan rutan dalam keadaan kondusif.
“Dalam kesempatan ini, saya juga berpesan kepada jajaran lain yang akan hendak libur Lebaran, pastikan jangan sampai ada perangkat elektronik yang tersambung dengan listrik sehingga mengurangi risiko kebakaran,” sambung Yudi.
Terkait dengan pelaksanaan hak-hak bersyarat bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP), Yudi meminta Kepala UPT untuk mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2006 tentang perubahan atas PP No 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
Memasuki Idul Fitri 1445 H dalam waktu dekat ini, Yudi ungkapkan bahwa seperti biasa akan dibuka layanan kuinjungan silahturahmi WBP.
Yudi mengimbau kepada seluruh petugas Lapas dan Rutan agar dalam kunjungan ini tidak menimbulkan pelanggaran seperti pungutan liar (pungli), narkoba, barang terlarang, dll.
Tidak lupa, Yudi meminta petugas Lapas dan Rutan untuk melakukan pengecekan setiap sudut lapas dan rutan, mulai dari beranggang lapas, jejak di setiap sudut, fasilitas umum yang ada seperti gereja dan masjid, CCTV, hingga pengecekan daerah steril.
“Kita harus mengingat sebuah slogan yang sangat penting bagi kita Petugas Pemasyarakatan yaitu Waspada dan Jangan–Jangan!” pesan Yudi.
Dalam keterangan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Liberti Sitinjak kembali menegaskan kepada jajarannya terutama kepada para Kepala UPT Pemasyarakatan untuk tidak meninggalkan tempat selama cuti bersama libur Idul Fitri 1445 H.
Liberti juga meminta jajarannya untuk terus melaksanakan tugas dan fungsi (tusi) dengan baik dan benar sesuai dengan aturan yang ada.
Arahan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pembinaan Teknologi dan Informasi Rahnianto, Kepala Bidang Pelayanan Tahanan Perawatan Rehabilitasi Basan Baran dan Keamanan Surianto, seluruh pegawai Divisi Pemasyarakatan, dan seluruh jajaran UPT Pemasayaraktan se-Sulsel melalui zoom meeting.