Timika (ANTARA Sulsel) - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Papua menemukan adanya indikasi kerugian negara pada kasus dugaan korupsi pengadaan blanko akta dan registrasi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Mimika, Papua tahun 2010-2012 sebesar Rp700 juta.
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP Aditya Bagus Arjunadi di Timika, Rabu mengatakan jajarannya sudah menerima pemberitahuan lisan dari tim BPKP Provinsi Papua tentang adanya temuan indikasi kerugian negara pada kasus korupsi di Dispencapil Mimika itu.
"Tim audit BPKP sudah menyampaikan secara lisan soal adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut, namun kami masih menunggu laporan resminya," jelas Aditya.
Beberapa waktu lalu BPKP Provinsi Papua bersama Polres Mimika telah melakukan audit investigasi terhadap proyek senilai masing-masing Rp890 juta tahun anggaran 2010-2012 itu.
Penyidik Polres Mimika juga telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang dipanggil tersebut antara lain YL selaku pegawai honorer Dispencapil, JL dan Kontraktor yang menangani proyek pengadaan blangko akte berinisial A.
Sejauh ini Polres Mimika telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka ialah MK, JJL, MBLU, dan RHT. Beberapa diantara tersangka itu merupakan staf Kantor Dispencapil Mimika.
Kasus dugaan korupsi pengadaan blanko akta kependudukan di Dispencapil Mimika mulai disidik Polres Mimika pada 2012. Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Mimika mengirim tim ke Kabupaten Sarmi untuk meminta keterangan Salmon Apono, mantan pegawai Dispencapil Mimika yang sudah pindah tugas ke Sarmi.
Kepala Dispencapil Mimika, Muhammad Toha saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada sejumlah anak buahnya.
"Itu bukan lagi ranah kami, karena sudah menjadi ranah hukum," kata Toha.
Toha meminta seluruh stafnya bekerja secara profesional dengan mengacu pada aturan yang berlaku, jika tidak ingin terjerumus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Denny Rumaekewi SH mengatakan jajarannya telah melayangkan surat penagihan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Dispencapil Mimika ke penyidik Polres Mimika.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima Kejari Timika semenjak Mei 2013. I.K. Sutika
Kasat Reserse dan Kriminal Polres Mimika, AKP Aditya Bagus Arjunadi di Timika, Rabu mengatakan jajarannya sudah menerima pemberitahuan lisan dari tim BPKP Provinsi Papua tentang adanya temuan indikasi kerugian negara pada kasus korupsi di Dispencapil Mimika itu.
"Tim audit BPKP sudah menyampaikan secara lisan soal adanya indikasi kerugian negara dalam proyek tersebut, namun kami masih menunggu laporan resminya," jelas Aditya.
Beberapa waktu lalu BPKP Provinsi Papua bersama Polres Mimika telah melakukan audit investigasi terhadap proyek senilai masing-masing Rp890 juta tahun anggaran 2010-2012 itu.
Penyidik Polres Mimika juga telah memeriksa sejumlah pihak. Mereka yang dipanggil tersebut antara lain YL selaku pegawai honorer Dispencapil, JL dan Kontraktor yang menangani proyek pengadaan blangko akte berinisial A.
Sejauh ini Polres Mimika telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus tersebut. Mereka ialah MK, JJL, MBLU, dan RHT. Beberapa diantara tersangka itu merupakan staf Kantor Dispencapil Mimika.
Kasus dugaan korupsi pengadaan blanko akta kependudukan di Dispencapil Mimika mulai disidik Polres Mimika pada 2012. Beberapa waktu lalu, penyidik Polres Mimika mengirim tim ke Kabupaten Sarmi untuk meminta keterangan Salmon Apono, mantan pegawai Dispencapil Mimika yang sudah pindah tugas ke Sarmi.
Kepala Dispencapil Mimika, Muhammad Toha saat dikonfirmasi enggan memberikan tanggapan terkait kasus dugaan korupsi yang dituduhkan kepada sejumlah anak buahnya.
"Itu bukan lagi ranah kami, karena sudah menjadi ranah hukum," kata Toha.
Toha meminta seluruh stafnya bekerja secara profesional dengan mengacu pada aturan yang berlaku, jika tidak ingin terjerumus dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Denny Rumaekewi SH mengatakan jajarannya telah melayangkan surat penagihan berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) empat tersangka kasus dugaan korupsi pada Dispencapil Mimika ke penyidik Polres Mimika.
Pasalnya, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus tersebut telah diterima Kejari Timika semenjak Mei 2013. I.K. Sutika