Ari Dwipayana menanggapi somasi advokat kepada Jokowi
Kamis, 7 Desember 2023 12:11 WIB
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana saat menyampaikan keterangan kepada wartawan di Gedung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) RI di Jakarta, Rabu (6/12/2023). ANTARA/Andi Firdaus.
Jakarta (ANTARA) - Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.
"Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis, menanggapi adanya somasi tersebut.
Sebelumnya sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait berbagai peristiwa politik dan hukum yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Para advokat menilai ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respons khusus atas somasi tersebut.
Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.
"Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara," kata Ari dalam pesan singkat di Jakarta, Kamis, menanggapi adanya somasi tersebut.
Sebelumnya sejumlah advokat dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara menyampaikan somasi kepada Presiden Joko Widodo terkait berbagai peristiwa politik dan hukum yang terjadi setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, tanggal 16 Oktober 2023 dan Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) Nomor 2/MKMK/L/ARLTP/10/2023.
Para advokat menilai ada penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan anomali dalam pemerintahan dan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat Indonesia.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respons khusus atas somasi tersebut.
Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.
Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Mantan Ketua KPK Abraham Samad pastikan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya
13 August 2025 12:52 WIB
Prabowo, SBY, dan Jokowi tiba naik mobil buggy di Istana jelang Peluncuran Danantara
24 February 2025 11:06 WIB
PDI Perjuangan resmi memecat Jokowi, Gibran, Bobby sebagai kader partai
16 December 2024 16:31 WIB, 2024
Joko Widodo mendukung Baznas untuk berkantor di IKN guna optimalisasi ZIS
03 December 2024 10:43 WIB, 2024
Rekaman suara mirip Joko Widodo terkait Ahmad Luthfi dipastikan hoaks
03 December 2024 10:41 WIB, 2024