Kurator Keperdataan BHP Makassar beri layanan perwalian atas anak
Sabtu, 9 Desember 2023 8:42 WIB
Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar saat melaksanakan layanan perwalian atas anak di bawah umur, di tiga tempat berbeda di Kabupaten Barru dan Kota Parepare, Jumat (8/12/2023). ANTARA/HO/Kemenkumham Sulsel
Makassar (ANTARA) - Tim Kurator Keperdataan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar Sulawesi Selatan memberikan layanan perwalian atas anak di bawah umur yang terlibat perbuatan hukum, di tiga tempat berbeda.
Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I Kemenkumham Sulsel Andi Malika bersama Tim Kurator Keperdataan menindaklanjuti penetapan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan Agama (PA) Parepare dan Pengadilan Agama Barru.
Adapun tindak lanjutnya yaitu pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama Parepare No. 69/Pdt.P/2023/PA. Pare atas nama Hasnah dan penetapan Pengadilan Agama Parepare No. 52/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Jumran di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare.
Serta penetapan dari Pengadilan Agama Barru No. 149/Pdt.P/2023/PA.Barru atas nama Jumaini dan No. 158/Pdt P/2023/PA.Br atas nama Nasruddin Anas di Kantor Pengadilan Agama Barru.
Andi Malika mengatakan layanan perwalian tersebut adalah bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya bagi anak di bawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan pasal yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pasal 366 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas," ujarnya.
"Lalu Pasal 418 KUHPerdata menyatakan bahwa BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan diatas adalah batal dan tak berharga,” tambah Malika.
Sementara itu, Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati mengatakan pengambilan sumpah wali tersebut bertujuan agar para wali dapat melakukan tugas wali dengan baik dan tulus hati.
Utary mengatakan jika terjadi kecurangan terhadap wali, maka BHP selaku Wali Pengawas dapat mengajukan pergantian wali anak di bawah umur.
"Wali yang mengabaikan/mengesampingkan BHP selaku wali pengawas mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata,” terang Utary.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran BHP Makassar yang telah memberikan layanan perwalian tersebut.
Menurut dia, BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perwalian.
“BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di wilayah se-Sulsel,” ungkap Liberti.
Kepala Seksi Harta Peninggalan Wilayah I Kemenkumham Sulsel Andi Malika bersama Tim Kurator Keperdataan menindaklanjuti penetapan yang telah dikirimkan oleh Pengadilan Agama (PA) Parepare dan Pengadilan Agama Barru.
Adapun tindak lanjutnya yaitu pengambilan sumpah wali atas anak berdasarkan penetapan dari Pengadilan Agama Parepare No. 69/Pdt.P/2023/PA. Pare atas nama Hasnah dan penetapan Pengadilan Agama Parepare No. 52/Pdt.P/2023/PA.Pare atas nama Jumran di Kantor Imigrasi Kelas II Parepare.
Serta penetapan dari Pengadilan Agama Barru No. 149/Pdt.P/2023/PA.Barru atas nama Jumaini dan No. 158/Pdt P/2023/PA.Br atas nama Nasruddin Anas di Kantor Pengadilan Agama Barru.
Andi Malika mengatakan layanan perwalian tersebut adalah bukti bahwa negara hadir melindungi masyarakatnya bagi anak di bawah umur yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan pasal yang tertuang pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Pasal 366 KUHPerdata menyatakan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, BHP ditugaskan sebagai wali pengawas," ujarnya.
"Lalu Pasal 418 KUHPerdata menyatakan bahwa BHP dan dewan perwalian tidak bisa dikesampingkan dari segala campur tangan yang diperintahkan kepada mereka menurut ketentuan Undang-Undang. Segala perbuatan dan perjanjian yang bertentangan dengan ketentuan diatas adalah batal dan tak berharga,” tambah Malika.
Sementara itu, Plt Kepala BHP Makassar Utary Sukmawati mengatakan pengambilan sumpah wali tersebut bertujuan agar para wali dapat melakukan tugas wali dengan baik dan tulus hati.
Utary mengatakan jika terjadi kecurangan terhadap wali, maka BHP selaku Wali Pengawas dapat mengajukan pergantian wali anak di bawah umur.
"Wali yang mengabaikan/mengesampingkan BHP selaku wali pengawas mempunyai konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 418 KUHPerdata,” terang Utary.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak mengapresiasi kepada jajaran BHP Makassar yang telah memberikan layanan perwalian tersebut.
Menurut dia, BHP Makassar telah melakukan berbagai macam upaya agar terus dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam hal pengurusan perwalian.
“BHP memiliki peran besar dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur (perwalian). Pada pelaksanaannya, BHP memerlukan kolaborasi dan peran serta semua pihak terkait, khususnya Pengadilan Tinggi Agama dan jajarannya di wilayah se-Sulsel,” ungkap Liberti.
Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB