Makassar (ANTARA Sulsel) - Seorang pemohon Izin Mendirikan Bangunan mempertanyakan berkasnya yang sudah dimasukkan pada 2012 dan terdaftar di database Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Pemerintah Kota Makassar tiba-tiba hilang.

"Berkas saya katanya tidak ada dan terhapus di database padahal saya sudah terdaftar jauh sebelumnya, jangan sampai ini ada kesegajaaan," tutur Daniel Rima salah satu pemohon ditemui di Kantor DTRB Makassar, Sulsel, Rabu.

Menurut dia, Pemkot Makassar setiap tahunnya memprogramkan pengurusan IMB gratis kepada masyarakat dalam rangkaian HUT Makassar yang saat itu tahun 2012 dengan total IMB gratis sebanyak 305 sesuai dengan usia kota bertajuk angin mamiri ini ke- 305 tahun. Sementara untuk 2013 disiapkan sebanyak 306 IMB gratis sesuai usianya, dan sebagian sudah terbit.

Ia menyesalkan, pihaknya telah memasukkan berkas ke dinas tersebut kemudian belakangan diduga sengaja dihilangkan berkas IMB gratis dan diduga digantikan dengan orang lain, padahal berkasnya sudah terdaftar dan mendapat stempel resmi dari instansi yang berwewang mengeluarkan izin itu.

Padahal dalam berkasnya, IMB gratis sudah terdaftar dengan nomor berkas 4145 dan nomor registrasi 0112130070 serta formulir nomor 150 tercatat pada tanggal 26 November 2012.

"Waktu itu saya memasukkan berkas seusai dengan syarat dan ketentuanya, seperti bukti dari lurah, camat dan gambar serta luasnya tidak melebihi 100 meter, lalu fotokopi KK, Sertifikat dan lainnya termasuk status rumah tinggal bertempat di Paccerakkang, Kecamatan Biringkanaya," sesalnya.

Setelah itu, lanjut Daniel, dirinya diminta kembali lagi dan menunggu pemberitahuan melalui SMS Center sesuai arahan dari pihak staf DTRB itu untuk menunggu panggilan, namun tidak ada panggilan padahal nomor telepon sudah dicantumkan dalam berkas pendaftaran.

"Terus terang saya datang sampai tiga kali untuk mengetahui sampai dimana prosesnya, ternyata setalah saya cek yang terakhir belakangan berkas saya dihilangkan dan tidak terdaftar, katanya padahal jelas bukti-buktinya lengkap," kesalnya.

Dirinya diminta untuk mengecek perkembangan melalui nomor center 08114130700 kemudian akan dikabari melalui SMS, tapi setelah menunggu hampir satu tahun, pemberitahuan SMS tidak pernah ada,

"Setelah saya kroscek nomor tersebut tidak aktif sampai sekarang. Bahkan staf disana meminta untuk menunggu sebab tidak diketahui siapa yang bertandatangan Kadis ataukah Wali Kota," ungkapnya.

Bahkan sejumlah pemohon lainnya yakni Simon dan Agus juga mendapat perlakuan yang sama, bahkan berkasnya pun hilang dari database sementara berkas secara tertulis pun tidak raib dalam kantor itu.

Dikonfirmasi terpisah Kepala Bagian Perizinan dan Bangunan DTRB Makassar Hasjrif berkilah, bahwa yang diajukan Daniel adalah untuk reguler dan bukan gratis, namun dirinya mengakui berkas tersebut hilang setelah dicari stafnya.

"Ini saya lihat tanda terima pak untuk reguler bukan gratis, tapi memang berkas bapak tidak ada setelah dicari, tapi nanti kita coba carikan lagi," kilahnya.

Menurut dia, terkesan membalikkan fakta bahwa berkas yang diajukan kop surat dari Kantor Pelayanan Perizinan dan bukan dari DTRB.

"Ini kita punya berkas pak bukan gratis, tapi reguler, kami kemungkinan akan melanjutkan ke reguler saja," katanya mengalihkan. ES Syafei