Menkominfo berjanji segera tindaklanjuti Perpres "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 12:58 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. (ANTARA/HO-Kemenkominfo)
Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjanjikan bakal segera menindaklanjuti amanat dari Peraturan Presiden terkait Publisher Rights atau Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu.
Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.
Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.
"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujarnya.
Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.
Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.
Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Adapun Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
"Secepatnya kita rumuskan, nanti dikabarin semuanya. Perpres (Peraturan Presiden tentang Publisher Rights) juga sudah jadi," kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Rabu.
Budi menjelaskan pihaknya akan menindaklanjuti aturan tersebut dengan prioritas untuk mewujudkan ekosistem sehat bagi para pelaku industri media di ruang digital.
Ia menyebutkan hadirnya regulasi tersebut dapat melindungi para pelaku industri media sekaligus mendorong hadirnya praktik jurnalistik yang semakin berbobot.
"Sudah dijelaskan Presiden Jokowi, bahwa ini (Perpres 32/2024) juga untuk melindungi dan mewujudkan jurnalisme yang berkualitas," ujarnya.
Apabila mengacu pada regulasi tersebut, Kementerian Kominfo dilibatkan dalam pembentukan komite bersama dengan Dewan Pers.
Komite itu memiliki tugas sebagai pengawas untuk pemberian fasilitasi pemenuhan pelaksanaan kewajiban dari platform-platform digital, fasilitasi dalam penyelesaian masalah apabila terjadi sengketa antara platform digital dan perusahaan pers, dan memberikan rekomendasi kepada menteri atas hasil pengawasannya.
Nantinya tidak hanya dari Kementerian dan Dewan Pers, komite itu juga akan diisi oleh pakar yang memahami seluk beluk baik terkait platform digital dan juga perusahaan pers. Pakar itu bakal ditunjuk oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Adapun Peraturan Presiden nomor 32 tahun 2024 itu dinyatakan mulai berlaku enam bulan setelah disahkan yang artinya mulai berlaku di sekitar kuartal III 2024.
Sebelumnya, pada Selasa (20/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap produk jurnalisme yang berkualitas.
Ia menyampaikan hal itu saat berpidato di acara Puncak Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024 di Econventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta.
"Setelah sekian lama, setelah melalui perdebatan panjang, akhirnya kemarin saya menandatangani peraturan presiden tentang tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme berkualitas atau yang kita kenal sebagai Perpres Publisher Rights," katanya.
Pewarta : Livia Kristianti
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Perpres "Publisher Rights" dan harapan berkembangnya jurnalisme bermutu
22 February 2024 14:01 WIB, 2024
Dewan Pers menjelaskan tugas komite dalam penerapan "Publisher Rights"
21 February 2024 17:29 WIB, 2024
Presiden menandatangani Perpres Publisher Rights untuk jurnalisme berkualitas
20 February 2024 17:41 WIB, 2024
Disability Center of Hasanuddin University Holds a Public Lecture Presenting Special Advisor on International Disability Rights Bureau of Democracy
19 October 2023 7:07 WIB, 2023
Presiden Jokowi sebut pembahasan Perpres Publisher Rights rumit namun hampir selesai
25 September 2023 18:53 WIB, 2023
Wapres: Aspirasi dan usulan soal "publisher rights" sudah di meja Presiden
10 August 2023 20:14 WIB, 2023
Dewan Pers berharap "Publisher Rights" bangun ekosistem pers yang sehat
29 July 2023 16:18 WIB, 2023
Menkominfo mendorong Dewan Pers siapkan peta jalan jurnalisme digital
09 February 2023 17:54 WIB, 2023
Kemenkominfo: Presiden akan perkenalkan Perpres "Publisher Rights" di HPN 2023
07 February 2023 13:55 WIB, 2023
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
KLM Nur Ainun dari Nunukan tujuan Barru Sulsel tenggelam di Selat Makassar, dua penumpang hilang
16 February 2026 19:54 WIB