Makassar (ANTARA Sulsel) - Saksi debitur fiktif mengungkap keterkaitan BTN Syariah pada kasus dugaan kredit fiktif kendaraan bermotor roda empat di BNI Makassar.

Junaidi, Junaida dan Abdul Haris sebagai saksi persidangan dugaan korupsi BNI - OTO di Pengadilan Negeri Makassar, Senin, mengaku digunakan namanya untuk mengajukan kredit kendaraan bermotor di BNI-OTO Sentra Kredit Konsumen Makassar.

Mereka tertarik karena diberikan imbalan Rp1 juta dengan hanya memasukan KTP, Kartu Nikah dan Kartu Keluarga serta menandatangani berkas permohonan kredit di BTN Syariah Makassar.

Sahabuddin Selle staf PT Aditya Rezky Abadi menawarkan promosi kredit mobil dengan hanya memasukan KTP, Kartu Keluarga dan kartu Nikah, kata ketiga saksi dalam persidangan.

Saksi Junaidi mengatakan, pihaknya menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan Kartu Nikah dan menandatangani berkas permohonan kredit demi mendapatkan imbalan Rp1 juta.

Ia menuturkan, tidak mungkin mengajukan permohonan kredit mobil dengan penghasilannya sebagai security yang hanya Rp900 ribu/bulan.

Menurut ketiga saksi saat penandatangaan berkas permohonan kredit di BTN Syariah tahun 2007 lalu ada puluhan orang yang mengantri untuk menandatangani berkas tersebut.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum, Amir Syarifuddin menjelaskan, pembiayaan kredit mobil oleh terdkwa HT, DD, BA dan SA dimintakan pada dua Bank sekaligus.

"Jadi setelah dana pembiayaan dari BNI-OTO cair, para terdakwa menggunakan lagi data nasabah palsu untuk mendapatkan pembiayaan di Bank BTN Syariah," kata Amir Syarifuddin.

Ia menambahkan, pada persidangan pekan depan (13/7), pihak JPU masih akan menghadirkan debitur palsu untuk dimintai keterangan.

(T.PSO-099/F003)


Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2024