Mamuju (ANTARA) - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) Provinsi Sulawesi Barat meminta pengusaha makanan agar mengurus sertifikasi halal bagi produk mereka.

"Pelaku usaha atau pengusaha di Polman diminta untuk mengurus sertifikasi halal," kata Kepala Kemenag Kabupaten Polman, Imran Kaljubi, di Polman, Minggu.

Ia mengatakan, pelaku usaha yang wajib memiliki sertifikasi halal adalah mereka yang menghasilkan produk makanan dan minuman atau memiliki jasa sembelihan dan hasil sembelihan, atau memiliki bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Menurut dia, sertifikasi halal wajib dimiliki pelaku usaha karena pemerintah berkomitmen untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.

Ia menyampaikan, Kemenag Polman bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan juga Satgas BPJPH Kemenag Sulbar terus melakukan sosialisasi agar pelaku usaha memiliki sertifikasi halal.

"Kemenag Polman bersama BPJPH Pusat dan Satgas BPJPH Kemenag Sulbar telah berkampanye di dua pasar yakni Pasar Pekkabata dan Lasar Wonomulyo di Kabupaten Polman untuk meminta pelaku usaha mengurus sertifikasi halal," ujarnya.

Ia mengatakan pemerintah telah memberikan kemudahan dengan membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis hingga 18 Oktober 2024.

Kemudahan yang diberikan diharapkan agar dimanfaatkan pelaku usaha mulai dari mikro, kecil, menengah, hingga pengusaha besar.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024