Mamuju (ANTARA) - Pengacara terdakwa kasus dugaan korupsi alat laboratorium Universitas Sulawesi Barat (Sulbar) Tamsil SH MH mengaku siap membela klien dalam menghadapi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
"Kami telah siapkan pembelaan klien menghadapi tuntutan JPU dan kami sangat meyakini klien kami akan bebas dari jeratan hukum," kata kuasa hukum terdakwa korupsi alat laboratorium Unsulbar, Tamsil SH MH, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kembali akan melakukan sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi alat laboratorium Unsulbar, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (25/3).
Menurut dia, pihaknya sangat yakin kliennya akan bebas dari tuntutan JPU, karena kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi dalam kasus itu
"Sesuai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Yuda kandita, yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya di PN Mamuju, bahwa klien kami yang ditetapkan menjadi terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi, sehingga pengadilan harus membebaskannya dari tuntutan jaksa," katanya.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi, hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja.
Menurut dia, pada kasus tersebut, hakim PN Mamuju harus memutuskan perkara dengan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
Dalam kasus dugaan korupsi alat laboratorium Unsulbar, telah ditetapkan empat terdakwa menjalani sidang di PN Mamuju yakni mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Selain itu Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sulselbar juga menyampaikan, telah terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp8,1 miliar.
"Kami telah siapkan pembelaan klien menghadapi tuntutan JPU dan kami sangat meyakini klien kami akan bebas dari jeratan hukum," kata kuasa hukum terdakwa korupsi alat laboratorium Unsulbar, Tamsil SH MH, di Mamuju, Sabtu.
Ia mengatakan Pengadilan Negeri (PN) Mamuju kembali akan melakukan sidang lanjutan perkara kasus dugaan korupsi alat laboratorium Unsulbar, dengan agenda sidang mendengarkan tuntutan JPU pada Senin (25/3).
Menurut dia, pihaknya sangat yakin kliennya akan bebas dari tuntutan JPU, karena kliennya hanya melakukan kesalahan administrasi dalam kasus itu
"Sesuai keterangan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) Yuda kandita, yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya di PN Mamuju, bahwa klien kami yang ditetapkan menjadi terdakwa hanya melakukan kesalahan administrasi, sehingga pengadilan harus membebaskannya dari tuntutan jaksa," katanya.
Sementara itu, saksi ahli hukum pidana, Mahrus Ali juga menyampaikan bahwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat laboratorium Unsulbar terjadi, hanya karena adanya kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
"Telah kami disampaikan dalam sidang kasus ini di PN Mamuju, bahwa tidak ada niat atau skenario persekongkolan yang dilakukan para terdakwa sejak awal pada kasus ini, seperti mengurangi spesifikasi barang, atau melakukan mark up anggaran proyek, sehingga timbul kerugian keuangan negara, namun yang terjadi hanya persoalan administrasi akibat keterlambatan pengiriman barang sehingga timbul dugaan korupsi," katanya.
Ia mengatakan telah terjadi banyak kasus kesalahan administrasi seperti ini, yang diselesaikan menjadi perkara korupsi, padahal seharusnya harus diberikan sanksi administrasi berupa denda saja.
Menurut dia, pada kasus tersebut, hakim PN Mamuju harus memutuskan perkara dengan berdasarkan kesalahan administrasi yang dilakukan para terdakwa.
Dalam kasus dugaan korupsi alat laboratorium Unsulbar, telah ditetapkan empat terdakwa menjalani sidang di PN Mamuju yakni mantan Rektor Unsulbar Aksan Djalaluddin, Wakil Rektor II Unsulbar Anwar Sulili, pejabat pembuat komitemen (PPK) Muslimin dan rekanan proyek Viktoria Marinton.
Selain itu Kejaksanaan Tinggi (Kejati) Sulselbar juga menyampaikan, telah terjadi kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp8,1 miliar.