Makassar (ANTARA) - Petugas Pemasyarakatan bersama tim gabungan terpadu menemukan puluhan barang terlarang yang disimpan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di sel saat Inspeksi Mendadak (Sidak) di pekan terakhir bulan Ramadhan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Ada banyak barang-barang terlarang yang kami dapatkan dari hasil penggeledahan saat Sidak di 10 kamar sel, dua diantaranya dari blok sel wanita," ujar Kepala Rutan Makassar Jayadi Kusumah usai penggeledahan kepada wartawan di Rutan setempat, Kamis malam. 

Barang terlarang yang ditemukan tersebut, sebut dia, yakni korek gas delapan buah, sendok terbuat dari perak dan aluminium tiga buah yang seyogyanya dilarang, gunting satu buah, gunting kuku lima buah, jarum jahit sepatu satu buah, selotip satu buah.

Selanjutnya, sejumlah paku, pisau kecil satu buah, dua kaca cermin, gantungan baju besi, botol minuman perak satu buah, botol parfum dua buah, ikat pinggang dan kartu joker tiga set, semuanya sudah diamankan. 

Kendati demikian, petugas tidak menemukan ponsel yang biasa digunakan para napi dalam berkomunikasi ke luar. Namun, demikian penggeledahan telah dilakukan maksimal dengan melibatkan aparat kepolisian dan TNI serta tim dari Kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) wilayah Sulsel. 

Barang-barang tersebut yang diamankan, kata Jayadi, akan didata selanjutnya dimusnahkan agar tidak ada lagi barang terlarang serupa berada di dalam rutan yang bisa digunakan warga binaan untuk berbuat pelanggaran. 

"Barang-barang ini kita data lalu dimusnahkan. Sidak ini bagian dari upaya pencegahan dan rutin dilaksanakan baik itu penggeledahan badan maupun penggeledahan makanan dan kamar," paparnya menekankan.  

Mengenai dengan sanksinya, karena barang-barang tersebut tidak terlalu membahayakan pihaknya tetap menyampaikan teguran kepada pemiliknya dan ke depan barang ini tidak dibawa kembali. Karena ditakutkan, barang-barang ini dapat melukai baik antarwarga binaan maupun Petugas Pemasyarakatan Rutan.

  Sejumlah barang bukti hasil sitaan ditemukan petugas gabungan usai penggeledahan saat Sidak di Rutan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (4/4/2024) malam. 

Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan, Rehabilitasi Pengelolaan Barang Sitaan Barang Rampasan Negara dan Keamanan Kemenkumham Sulsel Surianto pada kesempatan itu menyampaikan, pada prinsipnya Standar Operasi Prosedur (SOP) tidak diperbolehkan ada ponsel dalam Rutan maupun Lapas 

"Kalaupun ada handphone (ponsel) di dalam, berarti sistem pengawasannya yang perlu dievaluasi. Ada juga handphone di dalam yang digunakan, tapi wartel istilahnya, Warung telekomunikasi. Itu pakai handphone juga dan nomornya terdaftar," ujarnya menjelaskan. 

Ia menegaskan bahwa pihaknya mengawasi ketat penggunaan ponsel, sebagai tindak lanjut dalam pengawasan para napi yang bisa saja mengontrol peredaran narkoba, sehingga selalu di kontrol setiap hari. Kalaupun ada, pasti ditindak tegas.

"Tindak lanjut bagi Napi di rutan yang mengontrol peredaran narkoba, pasti ada?, tapi kan baru katanya. Makanya kami juga sedang menunggu hasil pengembangan kan istilahnya itu. Jika itu terbukti, pasti kita akan mengambil tindakan. Tindakannya, sudah pasti kita isolasi dulu," ucapnya menegaskan. 

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polrestabes Makassar. Termasuk pengawasan secara ketat kepada para petugas pemasyarakatan bila ada yang terlibat narkoba.  

"Koordinasi dengan Sat Narkoba pasti. Kita kan ada kerja sama dengan pihak Kepolisian. Kita juga evaluasi untuk jajaran petugas Rutan, pasti dilakukan, tidak sekadar evaluasi, mungkin harus diperiksa," katanya. 

"Kalau ditemukan keterlibatan secara langsung, pasti kita tindak. Sanksinya, itu diatur di dalam peraturan tentang kepegawaian, disiplin, di sana ada kode etik," ujar dia kembali menegaskan .

Sidak tersebut juga dilakukan pada sejumlah rutan dan Lapas se-Sulsel melalui program Apel Siaga 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju Berantas Handphone, Pungli dan Narkoba atau Halinar dalam kondisi aman dan terkendali.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024