Mamuju (ANTARA) - Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat diminta tidak memperpanjang masa libur Idul Fitri 1445 Hijriah.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Muhammad Idris di Mamuju, Minggu mengatakan, ASN yang menambah libur Idul Fitri 1445 Hijriah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Libur Lebaran sudah diberikan dalam jangka waktu yang cukup lama, sehingga ASN sudah tidak bisa lagi menambah waktu libur Lebaran dan libur bersama.

Menurut dia, ASN Pemprov Sulbar sebaiknya kembali masuk kantor untuk menjalankan tugas melaksanakan pelayanan pemerintahan, pada Selasa 16 April 2024, atau setelah masa liburan selesai.

“Apabila ada ASN yang menambah libur Idul Fitri sesuai ketentuan, maka akan mendapat sanksi disiplin sesuai aturan pembinaan dan penegakan disiplin PNS,” ujarnya.

Disampaikannya, sanksi yang akan diberikan berupa pengurangan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 25 persen, dan itu sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Sekda mengatakan, pemeriksaan mendadak akan dilakukan pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran, untuk mengetahui apakah ada ASN yang hilang atau menambah libur Lebaran tanpa alasan yang sah.

Sanksi tegas yang akan diberikan demi peningkatan pelayanan birokrasi yang baik di Sulbar, dan agar masyarakat yang membutuhkan bisa mendapatkan pelayanan pemerintah, ujarnya.
 

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024