Makassar (ANTARA) - Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muhammad Arsjad menegaskan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemprov Sulsel untuk kembali berkantor dan beraktivitas seperti biasa.

Penegasan itu disampaikannya karena pemerintah memberikan hak libur yang cukup panjang kepada seluruh PNS dalam memperingati Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini.

"Jadi tidak ada alasan untuk menambah libur Lebaran. Itu adalah intinya," kata dia di Kantor Gubernur Sulsel, Selasa.

Meskipun begitu, Pj Sekda menyampaikan terima kasihnya atas tingginya tingkat kehadiran para ASN di lingkup Pemprov Sulsel pada hari pertama kerja pasca-Lebaran.

"Alhamdulillah tingkat kehadiran teman-teman di (hari) awal pascalibur nasional dan cuti bersama ini cukup tinggi," terangnya.

Hanya saja Andi Arsjad tetap meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Selatan melakukan pengecekan kehadiran pegawai melalui koordinasi dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan mempertanyakan alasan jika masih ada yang belum masuk kerja di hari pertama.

Terlebih lagi, katanya, saat ini pemerintah pusat telah memberikan waktu untuk work from home (WFH) selama dua hari bagi pegawai yang masih terkendala ke kantor akibat masih dalam proses arus balik.

Sehingga, jika masih ada pegawai yang nantinya belum berkantor namun sudah menjalani WFH selama dua hari, akan menjadi perhatian pemerintah provinsi dengan mempertahankan alasan pegawai yang bersangkutan belum berkantor.

"Ya tentu kita lihat dulu apa alasannya, karena di situ kan sudah ada surat permintaannya, surat permohonannya apa segala macam. Sudah ada formatnya, sudah diatur. Intinya adalah pegawai itu harus bekerja sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawabnya," urai dia.

Andi Arsjad pun meminta kesadaran kepada seluruh ASN untuk bisa melaksanakan kewajiban sebagai pegawai pemerintah, karena pemerintah juga telah memberikan hak kepada para pegawai berupa cuti bersama dengan masa libur yang panjang.

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024