Satgas PASTI menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Kamis, 18 April 2024 23:35 WIB
Ilustrasi waspadai pinjaman online ilegal yang menjadi pantauan dan pengawasan Satgas PASTI di area keramaian ataupun secara online melalui gawai. Antara/ Suriani Mappong
Makassar (ANTARA) - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017 sampai dengan 31 Maret 2024.
"Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sementara penyisiran pinjol ilegal khusus periode Februari hingga Maret 2024, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribado (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.
Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, satu entitas diantaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit serta 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Selain itu, Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan, dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector), dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain," jelasnya.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal, yang masih meresahkan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI hentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
"Satgas telah menghentikan 9.062 entitas keuangan ilegal, yang terdiri dari 1.235 entitas investasi ilegal, 7.576 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal," kata Sekretaris Satgas PASTI Hudiyanto dalam keterangan persnya di Makassar, Kamis.
Maraknya penipuan berkedok lembaga jasa keuangan, Satgas PASTI mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi, karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.
Sementara penyisiran pinjol ilegal khusus periode Februari hingga Maret 2024, lanjut Hudiyanto, Satgas PASTI menemukan 585 pinjol ilegal dan penawaran pinjaman pribado (pinpri). Terdiri dari 537 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi dan 48 konten penawaran pinpri.
Termasuk ditemukan 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, yang berpotensi merugikan masyarakat, dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Dari 17 entitas yang melakukan penawaran investasi/kegiatan keuangan ilegal, satu entitas diantaranya melakukan penipuan dengan modus penawaran kerja paruh waktu dengan sistem deposit serta 13 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin.
Selain itu, Dua entitas melakukan kegiatan perdagangan aset kripto tanpa izin; dan Satu entitas melakukan kegiatan perdagangan, dengan sistem multi-level marketing tanpa izin.
Berkaitan dengan sejumlah temuan tersebut, setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran aplikasi dan informasi terkait, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pada periode bulan Januari sampai dengan Februari 2024, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran terhadap 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector), dari pinjaman online ilegal yang dilaporkan melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain," jelasnya.
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan, dengan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal, yang masih meresahkan masyarakat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Satgas PASTI hentikan 9.062 entitas keuangan ilegal sejak 2017
Pewarta : Suriani Mappong
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Pemprov Sulbar libatkan perusahaan tangani stunting dan kemiskinan ekstrem
04 December 2025 5:07 WIB
Jadon Sancho dikabarkan tolak tawaran AS Roma, masa depannya tidak pasti di Manchester United
19 August 2025 5:16 WIB
OJK menghentikan 3.240 entitas keuangan ilegal hingga November 2024
17 December 2024 15:51 WIB, 2024
ASEAN Cup - Pelatih STY : Peluang Indonesia menang lawan Myanmar pasti ada, kami percaya diri
09 December 2024 12:06 WIB, 2024
Satgas PASTI ajak masyarakat hindari jebakan aktivitas keuangan ilegal
08 October 2024 11:37 WIB, 2024
PDIP hampir pasti mendukung Anies-Rano Karno pada Pilkada Jakarta 2024
26 August 2024 14:39 WIB, 2024
Terpopuler - Ekonomi
Lihat Juga
Pemkot Makassar dan Finlandia jajaki kolaborasi infrastruktur dan pendidikan
15 April 2026 18:43 WIB
Penyaluran pupuk subsidi di Sulsel mencapai 170.000 ton pada triwulan I 2026
14 April 2026 11:23 WIB