Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Sulawesi Selatan membuka pendaftaran badan ad hoc untuk calon anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, yang akan bertugas di Pilkada Kota Makassar 27 November 2024. 

"Time line penerimaan dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu kecamatan dimulai 23-27 April 2024. Selanjutnya, konsultasi kepada Bawaslu provinsi terkait keterpenuhan syarat sebagai Panwaslu kecamatan (exisiting) 28-30 April 2024," kata Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil di Makassar, Rabu. 

Ia menyebut jadwal penetapan dan pengumuman anggota Panwaslu Kecamatan yang memenuhi syarat 1-2 Mei. Disusul pengumuman dan pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan 3-4 Mei. Penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu 5-7 Mei. Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran 8 Mei 2024. 

Selanjutnya penerimaan penelitian dan verifikasi berkas administrasi calon anggota Panwaslu 9-11 Mei. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi 12 Mei. Tanggapan dan masukan masyarakat 12-17 Mei. Tes tertulis bagi peserta pendaftar baru seleksi calon anggota Panwaslu 13-14 Mei. Rekapitulasi penilaian tes tulis 15 Mei 2024. 

Selanjutnya, dilaksanakan rapat pleno penentuan lulus tes tertulis 16 Mei. Dilanjutkan pengumuman tes tertulis 17 Mei, disusul tes wawancara bagi peserta pendaftar baru calon Panwaslu kecamatan 18-20 Mei 2024. 

Rekapitulasi penilaian hasil tes wawancara 21 Mei dilanjutkan pleno penetapan calon anggota Panwaslu kecamatan 22 Mei. Pengumuman nama-nama anggota Panwaslu di 15 kecamatan pada 23 Mei dan pelantikan Panwaslu kecamatan sekaligus pembekalan 24-25 Mei 2024.    

"Bagi peserta existing (anggota Panwaslu) sebagaimana dimaksud ini mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu kota dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan," ujar Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Kota Makassar itu.

Bagi peserta existing atau peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu tahun 2024, namun tidak memenuhi syarat, kata Ahsanul, maka tidak dapat mendaftarkan diri menjadi peserta pendaftar baru pada seleksi calon Panwaslu tahun ini. 

"Nanti dievaluasi dulu Panwascamnya saat ini, apakah masih mau menjabat dengan mendaftarkan diri kembali? Setelah itu, apakah memenuhi syarat atau tidak nanti dilihat. Tahapannya, panwascam (aktif) dulu dievaluasi, dan bagi yang daftar kembali tetap dievaluasi," ujarnya menekankan. 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024