Makassar (ANTARA) - Saksi ahli Kamar Pers Herlambang Perdana Wiratraman menegaskan, gugatan terhadap media di Pengadilan Negeri Kelas IA Makassar terkait pemberitaan merupakan bentuk tekanan dan ancaman terhadap kebebasan pers sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tekan.

“Ini bagian dari tekanan terhadap kebebasan pers, dan teman-teman harus menunjukkan solidaritas untuk menjaga kebebasan pers ini. Namun, pergi ke pengadilan sendiri sudah menjadi tekanan terhadap kebebasan pers,” ujarnya usai menghadiri acara tersebut. sidang sengketa pers sebagai saksi ahli pers di PN Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis.

Menurut dia, kasus perselisihan pers dua media online yakni herald.id dan inikata.co.id di pengadilan dengan gugatan Rp700 miliar dengan dalih pelanggaran etik, kata dia, sebenarnya bisa diselesaikan secara etis karena Dewan Pers telah wewenang untuk menyelesaikannya. Mekanismenya, hak jawab.

“Dengan kata lain, kalau mau dibawa ke pengadilan, silakan saja. Tapi itu meresahkan pers, bahkan pers yang mengelola pengadilan dan itu tidak terlalu bagus. Oleh karena itu, saya kira kita tidak perlu ragu, Pak Hakim. bisa mengikuti jejak putusan sebelumnya,” jelasnya kepada wartawan menegaskan.

Herlambang mencontohkan kasus PT Cipta Yasa Multi Usaha (CYMA) yang menggugat Harian Radar Tegal dan kasus Raymond Teddy yang menggugat tujuh media yang kasusnya hampir sama, serupa dengan kasus ini.

Jika dibandingkan dengan sengketa pers di Pengadilan Negeri Kota Makassar tahun 2021 terkait pemberitaan status pemerintah oleh penggugat yang mengaku Raja Tallo dengan gugatan senilai Rp100 triliun kepada enam media, namun tidak menggunakan hak jawab. Tentu berbeda dengan kasus sebelumnya yang menggunakan hak jawab namun tetap digugat di pengadilan.

“Hasilnya apa, TIDAK (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau tidak bisa diterima karena mekanisme pers sudah ada. Idealnya diselesaikan dengan mekanisme hukum khusus bagi pers, yaitu ada lex specialis derogate yang diberi ruang, diberi ruang, untuk diberikan kebebasan pers. hak menjawab, hak mengoreksi dan sebagainya,” jelasnya.

Terkait keberatan dengan pemberitaan tersebut lalu mengajukan gugatan ke pengadilan dalam kasus ini, Herlambang mengatakan, diperbolehkan karena pengadilan tidak bisa menolak pengajuan gugatan. Namun sebaiknya menggunakan mekanisme yang telah ditetapkan Dewan Pers.

“Silahkan dipakai (di pengadilan). Tapi perlu saya ingatkan, kalau kita pelajari ini bukan hanya soal keadilan tapi juga doktrin hukum. Itu juga penting dipelajari, ada yurisprudensi, begitu juga dengan yang sebelumnya. putusan pengadilan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, putusan sebelumnya bisa saja dilanjutkan jika kemudian membuahkan kemenangan terhadap penggugat, maka putusan hakim yang menyimpang dari yurisprudensi harus menjelaskan mengapa berbeda.

"Tapi itu dugaan saya. MA (Mahkamah Agung) sangat baik dalam mengembangkan sistem hukum pers, dan melindunginya melalui surat edaran MA, melalui Putusan Landmark, putusan 1608 yang mengesampingkan tuntutan hukum," ujarnya.

Sebelumnya, dua media di Kota Makassar yakni herald.id dan inikata.com digugat secara perdata di PN Makassar dengan nomor 3/Pdt.G/2024/PN Mks oleh lima mantan staf khusus pada masa pemerintahan Gubernur. Sulsel Andi Sudirman Sulaiman. Penggugat menilai dari pelaporannya menimbulkan kerugian materiil total senilai Rp700 miliar.


Berita ini juga dimuat di Antaranews.com dengan judul: Sakshi Dewan Pers: Media Terancam Ancaman Kebebasan Pers

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Redaktur Makassar
Copyright © ANTARA 2024