Makassar (ANTARA) - DPRD Provinsi Sulawesi Selatan melalui Panitia Khusus (Pansus) terus mematangkan penggodokan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan Ibu dan Anak dengan mendengar masukan dari Dinas Kesehatan kabupaten/kota serta perwakilan Puskesmas dalam Rapat Dengar Pendapat.
"Kami mengundang semua stakeholder yang ada di kabupaten kota, mulai perwakilan dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan maupun keterwakilan Puskesmas dari beberapa kabupaten kota di Sulsel," kata Ketua Pansus Rismawati Kadir Nyampa di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurutnya , Ranperda yang digagas ini penting dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sebab dari 24 kabupaten kota di Sulsel, lima daerah diantaranya menjadi penyumbang kelima terbesar angka kasus kematian ibu dan anak serta anak baru lahir berada di tingkat kelima di Indonesia.
"Tertinggi itu ada di Kota Makassar disusul dengan kabupaten kota lain. Untuk itu kami menginisiasi ada sebuah legacy yang kami persembahkan kepada masyarakat Sulsel demi kepentingan perempuan dan anak diperjuangkan melalui wakil-wakil anggota DPRD perempuan di Sulsel," paparnya.
Ia menyampaikan telah tiga kali melakukan rapat ekspose bersama leding sektor terkait serta RDP dengan mengundang semua pemerhati perempuan, organisasi perempuan di Sulsel termasuk Ketua Tim penggerak PKK Provinsi Sulsel.
Tujuan dari Ranperda ini, kata dia, untuk memberikan penguatan dalam menekan angka kematian ibu dan anaknya, mulai pelayanannya sampai persoalan krusial lainnya, termasuk di salah satu pasal pada Ranperda itu memberikan ruang bagi ibu hamil untuk memberikan empati kepada suaminya.
"Dalam Ranerda ini ada menarik, yaitu memberikan aturan khusus pemberian cuti bagi suami ketika istrinya melahirkan seperti cuti bekerja, supaya mendampingi istrinya saat melahirkan," tutur Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel ini menekankan.
Dalam Ranperda itu juga dimasukkan poin khusus terhadap kekerasan seksual yang menjadi salah satu penyebab terjadi kematian ibu dan bayi, ini menjadi salah satu faktornya. Sehingga dalam Perda ini mengatur sekaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Selain faktor kekerasan seksual, kata dia, beberapa faktor yang menghambat pelayanan termasuk kurangnya akses dari fasilitas kesehatan dan kurangnya edukasi masyarakatnya yang memperlihatkan adanya tanda-tanda bahaya kehamilan dan saat melahirkan
"Ini perlu deteksi dini yang bisa kemudian dilakukan dengan baik, maka tentu ini akan meminimalisir terjadinya kematian ibu saat melahirkan maupun bayi yang baru lahir," ujarnya.
Direktur RSUD Labuang Baji dr Andi Mappatoba dalam RDP tersebut memberikan apresiasi dan mendukung atas digodoknya Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak sebagai upaya mitigasi menekan angka kematian ibu melahirkan dan anak baru lahir.
"Kami bersyukur dari berterima kasih karena DPRD Sulsel telah menginisiasi Perda kesehatan ibu dan anak. Tentu ini menjawab tantangan zaman apalagi sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Perda ini nantinya akan membantu secara teknis kerja-kerja tenaga kesehatan di lapangan khususnya ibu hamil dan mencegah kematian anak baru lahir," katanya menambahkan.
"Kami mengundang semua stakeholder yang ada di kabupaten kota, mulai perwakilan dinas kesehatan, dinas pemberdayaan perempuan maupun keterwakilan Puskesmas dari beberapa kabupaten kota di Sulsel," kata Ketua Pansus Rismawati Kadir Nyampa di Kantor DPRD Sulsel, Makassar, Kamis.
Menurutnya , Ranperda yang digagas ini penting dijadikan Peraturan Daerah (Perda), sebab dari 24 kabupaten kota di Sulsel, lima daerah diantaranya menjadi penyumbang kelima terbesar angka kasus kematian ibu dan anak serta anak baru lahir berada di tingkat kelima di Indonesia.
"Tertinggi itu ada di Kota Makassar disusul dengan kabupaten kota lain. Untuk itu kami menginisiasi ada sebuah legacy yang kami persembahkan kepada masyarakat Sulsel demi kepentingan perempuan dan anak diperjuangkan melalui wakil-wakil anggota DPRD perempuan di Sulsel," paparnya.
Ia menyampaikan telah tiga kali melakukan rapat ekspose bersama leding sektor terkait serta RDP dengan mengundang semua pemerhati perempuan, organisasi perempuan di Sulsel termasuk Ketua Tim penggerak PKK Provinsi Sulsel.
Tujuan dari Ranperda ini, kata dia, untuk memberikan penguatan dalam menekan angka kematian ibu dan anaknya, mulai pelayanannya sampai persoalan krusial lainnya, termasuk di salah satu pasal pada Ranperda itu memberikan ruang bagi ibu hamil untuk memberikan empati kepada suaminya.
"Dalam Ranerda ini ada menarik, yaitu memberikan aturan khusus pemberian cuti bagi suami ketika istrinya melahirkan seperti cuti bekerja, supaya mendampingi istrinya saat melahirkan," tutur Ketua Kaukus Perempuan Parlemen DPRD Sulsel ini menekankan.
Dalam Ranperda itu juga dimasukkan poin khusus terhadap kekerasan seksual yang menjadi salah satu penyebab terjadi kematian ibu dan bayi, ini menjadi salah satu faktornya. Sehingga dalam Perda ini mengatur sekaitan dengan kekerasan seksual terhadap perempuan.
Selain faktor kekerasan seksual, kata dia, beberapa faktor yang menghambat pelayanan termasuk kurangnya akses dari fasilitas kesehatan dan kurangnya edukasi masyarakatnya yang memperlihatkan adanya tanda-tanda bahaya kehamilan dan saat melahirkan
"Ini perlu deteksi dini yang bisa kemudian dilakukan dengan baik, maka tentu ini akan meminimalisir terjadinya kematian ibu saat melahirkan maupun bayi yang baru lahir," ujarnya.
Direktur RSUD Labuang Baji dr Andi Mappatoba dalam RDP tersebut memberikan apresiasi dan mendukung atas digodoknya Ranperda tentang Kesehatan Ibu dan Anak sebagai upaya mitigasi menekan angka kematian ibu melahirkan dan anak baru lahir.
"Kami bersyukur dari berterima kasih karena DPRD Sulsel telah menginisiasi Perda kesehatan ibu dan anak. Tentu ini menjawab tantangan zaman apalagi sudah ditunggu-tunggu sejak lama. Perda ini nantinya akan membantu secara teknis kerja-kerja tenaga kesehatan di lapangan khususnya ibu hamil dan mencegah kematian anak baru lahir," katanya menambahkan.