Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyerahkan dua sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) mengenai kekayaan budaya tarian tradisional di Kabupaten Polewali Mandar (Polman).

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulbar Pamuji Raharja, di Mamuju, Sabtu, mengatakan dua kekayaan budaya tarian tradisional itu yakni "Bendi Sikopang" dan tarian "Tuqduq".

Ia mengatakan sertifikat KIK tarian budaya tradisional tersebut diserahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Polman.

"Diharapkan akan semakin memotivasi semua pihak untuk melestarikan budaya tarian tradisional dan adanya kemajuan pembangunan daerah," ujarnya.

Pamuji juga berharap dengan adanya sertifikasi KIK tersebut akan semakin memacu pemerintah daerah untuk lebih intens melakukan pencatatan dan pendataan KIK.

"Diharapkan seluruh KIK di Kabupaten Polman, bisa tercatat di database KIK Indonesia, dan Kemenkumham Sulbar akan mendampingi daerah dalam melindungi KIK yang mereka miliki, agar dapat berkontribusi bagi pembangunan ekonomi," katanya.

Menurut dia, sertifikat KIK sangat penting karena akan menjadi identitas diri suatu daerah, selain itu akan memberikan manfaat secara ekonomi, ekologi, kepariwisataan, dan sosial budaya bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

"Kabupaten Polman memiliki kekayaan budaya maupun kekayaan keanekaragaman flora dan fauna, maupun hasil produk yang mencerminkan identitas daerah Polman, yang merupakan aset yang dapat dimanfaatkan sebagai daya tarik wisata, yang tentunya akan membawa banyak manfaat ekonomi dan pembangunan daerah," katanya.

Ia juga meminta Kepala Desa di Kabupaten Polman untuk menginformasikan setiap produk unggulannya, agar dapat dilakukan pendaftaran merek sebagai KIK.

"Kemenkumham Sulbar memberikan dukungan untuk program One Village One Brand yang dilaksanakan Polman, dengan melalui sertifikasi KIK untuk membangun perekonomian daerah," katanya

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024