Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin, memanggil dua orang saksi terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup), Ik Sen dan Penilai Property pada KJPP Chalimatus & Rekan, Satria Wicaksono," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Mengenai kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kami menetapkan tersangkanya," kata dia.
Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama Direktur Utama PT Sakti Mait Jaya Langit (Mentari Grup), Ik Sen dan Penilai Property pada KJPP Chalimatus & Rekan, Satria Wicaksono," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Namun, Budi belum memberikan keterangan lebih lanjut apakah kedua saksi tersebut telah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk memberikan keterangan terkait perkara tersebut.
KPK pada tanggal 19 Maret 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.
"Pada tanggal 19 Maret 2024 KPK meningkatkan penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3).
Mengenai kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung St. Burhanuddin pada hari Senin (18/3), Ghufron menjelaskan bahwa KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.
Ghufron juga mengatakan untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya. Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.
"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK. Namun, dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini sebelum kami menetapkan tersangkanya," kata dia.
Selain itu, Ghufron juga menyampaikan soal Pasal 50 Undang-Undang KPK bahwa kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi berwenang untuk menangani suatu perkara korupsi apabila perkara itu sudah dilakukan penyidikan lebih dahulu oleh KPK.
"Dalam hal KPK sudah melakukan penyidikan, kepolisian dan kejaksaan tidak berwenang lagi melakukan penyidikan," ujar Ghufron.
Namun, ketika penyidikan suatu perkara korupsi sudah didahului oleh kepolisian dan kejaksaan, kedua penegak hukum itu wajib memberitahukan KPK paling lambat 14 hari setelah dimulainya penyidikan.
KPK juga menyampaikan telah mempelajari tiga korporasi dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Hal itu juga berbeda dengan Kejaksaan Agung yang menyampaikan ada empat korporasi yang terindikasi fraud.
Total indikasi kerugian keuangan negara pada kasus LPEI yang ditangani KPK mencapai Rp3,45 triliun.
Dalam perkembangan penyidikan perkara tersebut, KPK telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.