Polrestabes Makassar melumpuhkan residivis pelaku curat lintas daerah
Senin, 17 Juni 2024 23:11 WIB
Tangkapan layar - Tim unit Jatanras mengangkat pelaku residivis pencurian dan pemberatan (curat) Isran Abu (tengah) usai mendapat perawatan di Rumah Sakit Bayangkara setelah dilumpuhkan petugas kepolisian saat hendak dirilis di Kantor Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Makassar (ANTARA) - Tim unit Jatanras Satuan Reserse dan Kriminal Umum (Reskrim) Polrestabes Makassar akhirnya melumpuhkan residivis pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) lintas daerah bernama Isran Abu (26), yang dibekuk di Jalan Maccini Sombala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan pemberatan bersama pelaku lain yakni laki-laki berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang alias buron," kata Kepala Unit V Jatanras Inspektur Satu (Iptu) Fahrul di Makassar, Senin.
Pelaku dilumpuhkan tim Jatanras pada kaki sebelah kirinya saat hendak melarikan diri waktu penangkapan. Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dikeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya, sekaligus mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di bawa ke kantor polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan satu unit motor dan satu unit Televisi LCD di Polrestabes Makasar serta dua pelapor lainnya melaporkan kehilangan barangnya di SKTP Polda Sulsel dan SPKT Polres Kabupaten Gowa.
"Pelaku mengakui mengambil barang dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban dan berhasil membawa satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexy dan satu unit TV LCD Merk Polytron," ujar Iptu Fahrul.
Barang bukti yang disita petugas setelah penangkapan pelaku yakni satu unit televisi LCD, serta satu unit motor merk Yamaha Fino warna merah.
Pelaku saat melancarkan aksinya tidak seorang diri melainkan dibantu dua rekannya yakni laki-laki berinisial P dan R. Dari pengakuan tersangka, telah mencuri satu unit motor bersama P di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, di Jalan Mallombangsang, Makassar mengambil televisi Bersama sepeda motor bersama P. Di Kabupaten Takalar, mengambil motor dan ponsel bersama P. Di Jalan Perjanjian Bongaya mengambil sepeda motor dan ponsel bersama R.
Di Jalan Rotas (Jembatan Merah) Makassar, mengambil satu unit sepeda motor bersama R. Di Jalan Benteng, mengambil satu unit ponsel bersama P. Di Jembatan Barombong Makassar mengambil satu unit sepeda listrik, kemudian di Jalan Baji Minasa Makassar mengambil satu unit ponsel dan di Jalan Barombong mengambil satu unit speaker bersama R.
"Pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan pencurian dan pemberatan bersama pelaku lain yakni laki-laki berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang alias buron," kata Kepala Unit V Jatanras Inspektur Satu (Iptu) Fahrul di Makassar, Senin.
Pelaku dilumpuhkan tim Jatanras pada kaki sebelah kirinya saat hendak melarikan diri waktu penangkapan. Setelah dilumpuhkan, pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dikeluarkan proyektil peluru yang bersarang di kakinya, sekaligus mendapatkan perawatan medis, selanjutnya di bawa ke kantor polisi.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan korban yang kehilangan kendaraan satu unit motor dan satu unit Televisi LCD di Polrestabes Makasar serta dua pelapor lainnya melaporkan kehilangan barangnya di SKTP Polda Sulsel dan SPKT Polres Kabupaten Gowa.
"Pelaku mengakui mengambil barang dengan cara memanjat dinding belakang rumah korban dan berhasil membawa satu unit sepeda motor merk Yamaha Lexy dan satu unit TV LCD Merk Polytron," ujar Iptu Fahrul.
Barang bukti yang disita petugas setelah penangkapan pelaku yakni satu unit televisi LCD, serta satu unit motor merk Yamaha Fino warna merah.
Pelaku saat melancarkan aksinya tidak seorang diri melainkan dibantu dua rekannya yakni laki-laki berinisial P dan R. Dari pengakuan tersangka, telah mencuri satu unit motor bersama P di Kabupaten Gowa.
Selanjutnya, di Jalan Mallombangsang, Makassar mengambil televisi Bersama sepeda motor bersama P. Di Kabupaten Takalar, mengambil motor dan ponsel bersama P. Di Jalan Perjanjian Bongaya mengambil sepeda motor dan ponsel bersama R.
Di Jalan Rotas (Jembatan Merah) Makassar, mengambil satu unit sepeda motor bersama R. Di Jalan Benteng, mengambil satu unit ponsel bersama P. Di Jembatan Barombong Makassar mengambil satu unit sepeda listrik, kemudian di Jalan Baji Minasa Makassar mengambil satu unit ponsel dan di Jalan Barombong mengambil satu unit speaker bersama R.
Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Menhub: Pesawat ATR 42-500 yang mengalami kecelakaan di Pangkep laik terbang
20 January 2026 4:35 WIB
Polisi bongkar jaringan curanmor lintas kabupaten di Sulsel, satu pelaku masih buron
09 January 2026 18:23 WIB
PLN memastikan penyediaan listrik 15 ribu unit huntara di lokasi bencana Sumatera
03 January 2026 22:38 WIB
Pemkot Makassar terima tambahan satu unit bus Sekolah Rakyat dari Kemenhub
15 December 2025 13:16 WIB
Polda Sulsel gagalkan penyelundupan 17 ton Bambu Laut dibiayai orang asing
16 October 2025 20:44 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Badan Kesbangpol Sulbar dan FKPT bahas penguatan sinergi pencegahan terorisme
06 February 2026 19:59 WIB
DPRD Sulsel segera jalankan hak angket di CPI, Jangan sampai aset Pemprov hilang
04 February 2026 13:30 WIB