Makassar (ANTARA) -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan menggelar uji faktual terhadap calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada 2024 di Kabupaten Kepulauan Selayar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya yang dihubungi dari Makassar, Jumat menyebut bahwa Kabupaten Selayar menjadi satu-satunya daerah yang telah berhasil melaju ke tahap selanjutnya, setelah dinyatakan lolos administrasi.
 
"Kemarin ada Pinrang juga, tapi ternyata tidak memenuhi syarat administrasi. Sehingga Selayar menjadi satu-satunya daerah yang kita lakukan uji faktual terhadap paslon Kepala Daerah Selayar," kata dia yang saat ini berada di Selayar.
 
Calon perseorangan di Kabupaten Selayar minimal harus mengantongi suara sebanyak 11.462 suara untuk bisa melaju pada Pilkada Selayar.
 
Adiwijaya menyebut bahwa uji faktual ini akan dilakukan sejak 19 Juni hingga 4 Juli 2024 dengan melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Mereka akan melakukan pencocokan data di 14 kecamatan se Kabupaten Selayar, termasuk di berbagai pulau.
 
"Masyarakat yang namanya terdaftar dalam daftar pemilih yang telah diajukan oleh calon perseorangan, itulah yang kita lakukan uji faktual terkait data dan kebenaran dukungannya," kata dia.
 
 
Selanjutnya, ujar Adiwijaya, jika hasil faktual ini dinyatakan valid maka akan dibuat berita acara melalui pleno yang menjadi dasar untuk membuat keputusan keputusan terkait pemenuhan syarat pencalonan perseorangan pada Agustus mendatang.

"Hingga saat ini, progres pelaksanaan sertifikasi faktual ini telah mencapai sekitar 80 persen lebih," ujarnya.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU Sulsel uji faktual calon perseorangan di Selayar

Pewarta : Nur Suhra Wardyah
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024