Harga TBS sawit di Sulbar alami kenaikan
Selasa, 13 Agustus 2024 9:08 WIB
Pemprov Sulbar menetapkan harga TBS sawit petani Sulbar pada periode Agustus 2024, sekitar Rp2.595,83 perkilogram atau mengalami kenaikan sekitar Rp48,43 perkilogram di Mamuju, Minggu (11/8/2024) ANTARA Foto/HO Humas Pemprov Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menetapkan harga tandan buah segar (TBS) sawit petani pada periode Agustus 2024 sebesar Rp2.595,83 per kilogram atau mengalami kenaikan sebear Rp48,43 per kilogram dari harga sebelumnya.
"Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada Juli 2024 sebesar Rp2.547,40 per kilogram," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan harga TBS sawit Sulbar tersebut ditetapkan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
Oleh karena itu, ia meminta setiap perusahaan sawit di Sulbar mematuhi kewajiban dan memberlakukan harga TBS tersebut untuk membeli sawit petani.
"Kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga juga mengalami peningkatan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani mendapatkan kepastian dan keadilan serta perlindungan harga sawitnya, sekaligus untuk menjaga produksi sawit petani, tetap stabil.
TBS sawit yang ditetapkan pemerintah itu untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Ia berharap peningkatan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov Sulbar berharap perusahaan sawit menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan," katanya.
"Harga TBS sawit tersebut mengalami kenaikan dibandingkan harga TBS sawit pada Juli 2024 sebesar Rp2.547,40 per kilogram," kata Sekretaris Dinas Perkebunan Provinsi Sulbar, Andi Kamalia, di Mamuju, Minggu.
Ia mengatakan harga TBS sawit Sulbar tersebut ditetapkan setelah melalui kesepakatan antara pemerintah, petani, dan pihak perusahaan sawit Sulbar.
Oleh karena itu, ia meminta setiap perusahaan sawit di Sulbar mematuhi kewajiban dan memberlakukan harga TBS tersebut untuk membeli sawit petani.
"Kenaikan harga TBS sawit karena pemintaan crude palm oil (CPO) di Sulbar sebagai rujukan penerapan harga TBS juga juga mengalami peningkatan," katanya.
Ia menyampaikan bahwa TBS sawit ditetapkan pemerintah agar petani mendapatkan kepastian dan keadilan serta perlindungan harga sawitnya, sekaligus untuk menjaga produksi sawit petani, tetap stabil.
TBS sawit yang ditetapkan pemerintah itu untuk tanaman sawit petani yang berumur sekitar 10-20 tahun atau yang ditanam antara 1994-2004.
Ia berharap peningkatan harga TBS dapat meningkatkan kesejahteraan petani sawit dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Pemprov Sulbar berharap perusahaan sawit menaati dan menjalankan hasil penetapan TBS sawit mendorong pembangunan ekonomi di sektor perkebunan," katanya.
Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Harga TBS kelapa sawit di Sulbar periode Januari 2026 sebesar Rp3.092 per kilogram
15 January 2026 22:14 WIB
Brigif 3/TBS bantu evakuasi korban banjir di Kabupaten Maros Aulsel
23 December 2024 20:10 WIB, 2024
Laporan TBS Television: Mantan PM Jepang Shinzo Abe tertembak di dada dan leher
08 July 2022 12:23 WIB, 2022
Apkasindo temui Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko keluhkan anjloknya harga TBS
25 June 2022 13:19 WIB, 2022
Terpopuler - Bisnis
Lihat Juga
Gubernur Sulsel: Pengerjaan ruas Impa-Impa Anabanua perlancar konektivitas Wajo
05 April 2026 19:33 WIB