Makassar (ANTARA) - Sebanyak 61 orang narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I A Makassar, Sulawesi Selatan, mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2024.
"Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif. Jadi, kita juga memilah mana tipikor (tindak pidana korupsi), mana ini (kasus narkoba dan lainnya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Yudi Suseno seusai acara penyerahan remisi di Lapas Kelas I A Makassar, Sabtu.
Pemberian remisi bagi koruptor maupun narkotika tersebut setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Aturan ini sebelumnya mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transaksional lainnya.
Dari data penghuni Lapas Makassar per 17 Agustus 2024, jumlahnya tercatat 1.451 orang warga binaan, baik narapidana maupun tahanan.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 961 orang, dengan rincian remisi umum (RU) I sebanyak 891 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak lima orang.
Sedangkan untuk pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi RU I (PP 99) sebanyak 60 orang, serta narapidana tindak pidana korupsi RU I (PP 28) ada satu orang.
Sementara narapidana yang tidak memperoleh remisi kemerdekaan tercatat untuk pidana mati sebanyak sembilan orang, pidana seumur hidup 54 orang, sedang menjalani denda/UP (BIIIS) 51 orang, dan memenuhi syarat usulan remisi keterlambatan administrasi 133 orang.
Selanjutnya, tidak memenuhi syarat karena register F dan pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 60 orang dan tidak memenuhi syarat administrasi pidana umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 22 orang. Secara keseluruhan ada 329 orang.
"Jadi, syarat yang utama adalah berkelakuan baik. Kalau dia (warga binaan) tidak berkelakuan baik, otomatis (tidak dapat). Ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan atau susulan remisinya," jelas Yudi.
Mengenai warga binaan tindak pidana terorisme di Lapas Makassar yang memperoleh remisi kemerdekaan, Yudi menegaskan bahwa di Lapas Makassar sudah tidak ada narapidana terorisme.
Tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel menyerahkan remisi HUT Ke-79 RI kepada 5.881 orang narapidana, dari total 11.382 orang penghuni UPT Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulsel per 17 Agustus 2024 sebanyak 11.382 orang, dengan rincian 8.129 orang narapidana dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang.
"Sekarang remisi sifatnya tidak diskriminatif. Jadi, kita juga memilah mana tipikor (tindak pidana korupsi), mana ini (kasus narkoba dan lainnya)," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan Yudi Suseno seusai acara penyerahan remisi di Lapas Kelas I A Makassar, Sabtu.
Pemberian remisi bagi koruptor maupun narkotika tersebut setelah Mahkamah Agung mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang merupakan Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
Aturan ini sebelumnya mengatur pengetatan pemberian remisi bagi warga binaan pemasyarakatan, khususnya pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, narkoba, dan kejahatan transaksional lainnya.
Dari data penghuni Lapas Makassar per 17 Agustus 2024, jumlahnya tercatat 1.451 orang warga binaan, baik narapidana maupun tahanan.
Jumlah narapidana yang mendapatkan remisi sebanyak 961 orang, dengan rincian remisi umum (RU) I sebanyak 891 orang dan RU II (langsung bebas) sebanyak lima orang.
Sedangkan untuk pemberian remisi bagi narapidana tindak pidana korupsi RU I (PP 99) sebanyak 60 orang, serta narapidana tindak pidana korupsi RU I (PP 28) ada satu orang.
Sementara narapidana yang tidak memperoleh remisi kemerdekaan tercatat untuk pidana mati sebanyak sembilan orang, pidana seumur hidup 54 orang, sedang menjalani denda/UP (BIIIS) 51 orang, dan memenuhi syarat usulan remisi keterlambatan administrasi 133 orang.
Selanjutnya, tidak memenuhi syarat karena register F dan pencabutan pembebasan bersyarat sebanyak 60 orang dan tidak memenuhi syarat administrasi pidana umum serta Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 22 orang. Secara keseluruhan ada 329 orang.
"Jadi, syarat yang utama adalah berkelakuan baik. Kalau dia (warga binaan) tidak berkelakuan baik, otomatis (tidak dapat). Ada beberapa juga yang memang tidak dikabulkan permohonan atau susulan remisinya," jelas Yudi.
Mengenai warga binaan tindak pidana terorisme di Lapas Makassar yang memperoleh remisi kemerdekaan, Yudi menegaskan bahwa di Lapas Makassar sudah tidak ada narapidana terorisme.
Tahun ini, Kanwil Kemenkumham Sulsel menyerahkan remisi HUT Ke-79 RI kepada 5.881 orang narapidana, dari total 11.382 orang penghuni UPT Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang tersebar di 24 kabupaten/kota se-Sulsel.
Jumlah penghuni lapas dan rutan se-Sulsel per 17 Agustus 2024 sebanyak 11.382 orang, dengan rincian 8.129 orang narapidana dan tahanan (belum divonis) sebanyak 3.253 orang.