Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjelaskan tindak lanjut surat imbauan tentang penyiaran azan di televisi yang menyiarkan langsung pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama telah menyampaikan surat imbauan kepada stasiun televisi yang menyiarkan langsung pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus agar berkenan menyiarkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan.
"Jadi mereka yang bersurat ke kami. Sifatnya kami hanya menindaklanjuti, dan itu bentuknya imbauan karena kata yang kita tulis adalah 'dapat', jadi bukan harus. Saya pikir mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa imbauan tersebut hanya berlaku bagi stasiun televisi yang menyiarkan langsung misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis (5/9).
Imbauan untuk menyampaikan informasi waktu azan magrib berupa teks semasa siaran langsung pelaksanaan misa, menurut dia, dimaksudkan agar pemeluk Katolik yang mengikuti misa melalui siaran televisi bisa melakukan ibadah tanpa terputus.
"Jadi tidak ada pelarangan azan kemudian digantikan oleh running text untuk semua televisi, tidak. Jadi televisi yang tidak menyiarkan siaran langsung, silakan menyiarkan notifikasi azan seperti biasanya," kata Nezar.
"Jadi, agar kita tidak salah paham dan ini adalah bentuk toleransi yang kita wujudkan, kita nyatakan dan rasa hormat kita terhadap tamu negara selaku pemimpin agama Katolik Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia," ia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo jelaskan tindak lanjut surat imbauan tentang penyiaran azan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama telah menyampaikan surat imbauan kepada stasiun televisi yang menyiarkan langsung pelaksanaan misa bersama Paus Fransiskus agar berkenan menyiarkan azan magrib dalam bentuk teks berjalan.
"Jadi mereka yang bersurat ke kami. Sifatnya kami hanya menindaklanjuti, dan itu bentuknya imbauan karena kata yang kita tulis adalah 'dapat', jadi bukan harus. Saya pikir mudah-mudahan penjelasan ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan," kata Budi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu.
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria dalam kesempatan yang sama menekankan bahwa imbauan tersebut hanya berlaku bagi stasiun televisi yang menyiarkan langsung misa yang dipimpin oleh Paus Fransiskus pada Kamis (5/9).
Imbauan untuk menyampaikan informasi waktu azan magrib berupa teks semasa siaran langsung pelaksanaan misa, menurut dia, dimaksudkan agar pemeluk Katolik yang mengikuti misa melalui siaran televisi bisa melakukan ibadah tanpa terputus.
"Jadi tidak ada pelarangan azan kemudian digantikan oleh running text untuk semua televisi, tidak. Jadi televisi yang tidak menyiarkan siaran langsung, silakan menyiarkan notifikasi azan seperti biasanya," kata Nezar.
"Jadi, agar kita tidak salah paham dan ini adalah bentuk toleransi yang kita wujudkan, kita nyatakan dan rasa hormat kita terhadap tamu negara selaku pemimpin agama Katolik Paus Fransiskus yang berkunjung ke Indonesia," ia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo jelaskan tindak lanjut surat imbauan tentang penyiaran azan