• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Logo Header Antaranews makassar
Senin, 12 Januari 2026
Logo Small Mobile Antaranews makassar
Logo Small Fixed Antaranews makassar
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • DJP berhentikan pegawai jadi tersangka KPK

      DJP berhentikan pegawai jadi tersangka KPK

      Minggu, 11 Januari 2026 22:39

      Konten Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kebebasan berekspresi

      Konten Pandji Pragiwaksono adalah bentuk kebebasan berekspresi

      Sabtu, 10 Januari 2026 18:24

      KPK tangkap delapan orang di kantor pajak Jakarta Utara

      KPK tangkap delapan orang di kantor pajak Jakarta Utara

      Sabtu, 10 Januari 2026 17:14

      OJK blokir 127 ribu rekening terkait penipuan sekitar Rp9 triliun

      OJK blokir 127 ribu rekening terkait penipuan sekitar Rp9 triliun

      Sabtu, 10 Januari 2026 8:50

      Tiga nelayan hilang kontak di perairan Pulau Banawayya Pangkep

      Tiga nelayan hilang kontak di perairan Pulau Banawayya Pangkep

      Jumat, 9 Januari 2026 16:49

  • Hukum
    • Polda Sulsel ringkus dua pelaku pembobol ATM gunakan las

      Polda Sulsel ringkus dua pelaku pembobol ATM gunakan las

      KUHAP baru, KPK takkan tampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers

      KUHAP baru, KPK takkan tampilkan tersangka korupsi dalam konferensi pers

      KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut

      KPK tetapkan 5 tersangka usai OTT soal dugaan suap pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakut

      Viral, nenek mencuri 16 baju di Pasar Tanah Abang

      Viral, nenek mencuri 16 baju di Pasar Tanah Abang

      Jaksa gadungan beraksi di Makassar, mengaku mampu hentikan kasus

      Jaksa gadungan beraksi di Makassar, mengaku mampu hentikan kasus

  • Politik
    • Bawaslu RI tanggapi bijak isu pilkada dipilih DPRD

      Bawaslu RI tanggapi bijak isu pilkada dipilih DPRD

      Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

      Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

      Kesbangpol Sulbar menggandeng parpol bangun pendidikan politik masyarakat

      Kesbangpol Sulbar menggandeng parpol bangun pendidikan politik masyarakat

      Bawaslu Sulsel bahas program perencanaan pengawasan pada  2026

      Bawaslu Sulsel bahas program perencanaan pengawasan pada 2026

      Bawaslu Sulsel respons isu Pilkada dipilih DPRD

      Bawaslu Sulsel respons isu Pilkada dipilih DPRD

  • Daerah
    • Tiga nelayan Pangkep ditemukan selamat di Kepulauan Selayar usai hilang lima hari

      Tiga nelayan Pangkep ditemukan selamat di Kepulauan Selayar usai hilang lima hari

      BPBD Sulsel serahkan bantuan logistik untuk pengungsi banjir Makassar

      BPBD Sulsel serahkan bantuan logistik untuk pengungsi banjir Makassar

      Pemprov Sulsel menargetkan ruas jalan sepanjang 255 km rampung April 2026

      Pemprov Sulsel menargetkan ruas jalan sepanjang 255 km rampung April 2026

      Ratusan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

      Ratusan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

      PMI Makassar kekurangan stok darah pasca libur Nataru

      PMI Makassar kekurangan stok darah pasca libur Nataru

  • Lintas Daerah
    • Ratusan pemotor di Jakarta lewat jalan tol imbas jalan arteri banjir

      Ratusan pemotor di Jakarta lewat jalan tol imbas jalan arteri banjir

      Sebanyak 22 RT dan 33 ruas jalan di Jakarta hingga Senin siang terendam banjir

      Sebanyak 22 RT dan 33 ruas jalan di Jakarta hingga Senin siang terendam banjir

      Banjir Jakarta meluas, 23 ruas jalan dan 10 RT terendam dengan ketinggian 20-95 cm

      Banjir Jakarta meluas, 23 ruas jalan dan 10 RT terendam dengan ketinggian 20-95 cm

      Banjir bandang terjang Banawa dan Rio Pakava Donggala

      Banjir bandang terjang Banawa dan Rio Pakava Donggala

      Hujan lebat-sangat lebat  berpotensi guyur sejumlah wilayah pada Minggu

      Hujan lebat-sangat lebat berpotensi guyur sejumlah wilayah pada Minggu

  • Gaya Hidup
    • SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

      SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

      Biringkanaya Makassar dilanda banjir

      Biringkanaya Makassar dilanda banjir

      Nurdin Halid bangun sekolah modern Islami bertaraf internasional di Samata Gowa

      Nurdin Halid bangun sekolah modern Islami bertaraf internasional di Samata Gowa

      Spanyol danai proyek GIS Land Unhas

      Spanyol danai proyek GIS Land Unhas

      Ustadz Das\'at Latif ingatkan jaga shalat saat peringati Isra Mi\'raj

      Ustadz Das'at Latif ingatkan jaga shalat saat peringati Isra Mi'raj

  • Ekonomi
      • Jasa
      • Bisnis
      • Wisata
      • Kuliner
      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      OJK Sulselbar dan Unismuh Makassar dorong literasi keuangan syariah

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Menkeu Purbaya tambah DAU Rp7,66 triliun untuk THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      Aivolusi 5G Indosat perkuat ekosistem digital Makassar

      New CRETA Alpha perkuat Hyundai di segmen SUV-B

      New CRETA Alpha perkuat Hyundai di segmen SUV-B

      Pascabencana Sumatera, TelkomGroup perkuat jaringan Huntara di tiga provinsi terdampak

      Pascabencana Sumatera, TelkomGroup perkuat jaringan Huntara di tiga provinsi terdampak

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      Gubernur Jabar ancam tak bayar penuh kontraktor hasilkan pembangunan kualitas buruk

      Gubernur Jabar ancam tak bayar penuh kontraktor hasilkan pembangunan kualitas buruk

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Fasilitas pendukung wisata Karst Rammang-Rammang butuh revitalisasi

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      Kemenpar tugaskan Poltekpar Makassar pantau destinasi wisata hadapi libur Nataru

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      LKBN ANTARA promosi budaya dan ekraf lewat Festival Fotografi Celebes di Toraja Utara

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Dinas Pariwisata merumuskan pengembangan pariwisata halal di Sulbar

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Pertanian perkotaan Bukit Baruga jadi percontohan ketahanan pangan

      Makanan khas Sulsel \"Pallu Ce\'la\" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Makanan khas Sulsel "Pallu Ce'la" dilombakan di Festival Beautiful Malino 2025

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Bupati Gowa resmikan Pusat Kuliner Malino di kawasan puncak

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

      Revitalisasi Pasar Ikan Rajawali di Makassar perlu dilakukan

  • Olahraga
      • Umum
      • Cabang Olahraga
      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Bobotoh harus jadi tuan rumah yang baik saat lawan Persija

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      Ini alasan pelatih PSM setelah dibantai Bali United 0-2, ungkap makna Ewako

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      PSG tak sabar lakoni derbi Paris kontra Paris FC

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Pembangunan Stadion Jeneponto hampir selesai

      Ajax tekuk Telstar 3-2 , PSV hajar Excelsior 5-1

      Ajax tekuk Telstar 3-2 , PSV hajar Excelsior 5-1

      Lazio taklukkan Hellas Verona akibat gol bunuh diri Victor Nelsson

      Lazio taklukkan Hellas Verona akibat gol bunuh diri Victor Nelsson

      Bayern Muenchen hancurkan Wolfsburg 8-1

      Bayern Muenchen hancurkan Wolfsburg 8-1

      Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

      Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

  • Internasional
    • Ribuan orang ikuti aksi protes kebijakan Presiden Trump di New York

      Ribuan orang ikuti aksi protes kebijakan Presiden Trump di New York

      Khawatir dianeksasi AS, Eropa bahas penempatan pasukan NATO di Greenland

      Khawatir dianeksasi AS, Eropa bahas penempatan pasukan NATO di Greenland

      Trump dikabarkan perintahkan militer rencanakan invasi AS ke Greenland

      Trump dikabarkan perintahkan militer rencanakan invasi AS ke Greenland

      Iran tuduh Amerika provokasi kerusuhan

      Iran tuduh Amerika provokasi kerusuhan

      China bantah Trump soal tak akan ambil Taiwan selama menjabat presiden

      China bantah Trump soal tak akan ambil Taiwan selama menjabat presiden

  • Sejagat
    • Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Ratusan penderita TBC ditemukan di Rutan dan Lapas Sulsel

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Menag luncurkan Eco-Pesantren di Bone dukung kemandirian pesantren

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Anwar Ibrahim usul masa jabatan PM Malaysia maksimal 10 tahun

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

      Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan

  • Artikel
      • Profil
      • Opini
      • Cerita Sejarah
      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Malik bersama Nexdev mengukir asa jangkau wilayah 3T

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Kak Seto dan kasih sayang pada anak

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      Profil Dudung Abdurachman sebagai Ketua KKIP dan penasihat pertahanan RI

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      SMM perumahan berbasis lingkungan dukung RTH Makassar

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Menyoal pekerja gaji Rp10 juta bebas PPh 21

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      Bangga jadi Makassar, tapi tak bisa bicara Makassar

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      NPD di sekitar kita, bagaimana cara mengatasinya?

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Hoaks, ancaman berbahaya kedua bagi korban bencana Sumatera-Aceh

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Baznas salurkan paket Lebaran ke mustahik di perbatasan Sulut

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Sepak bola saat pandemi, merayakan pesta dalam sepi

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari  Melayu

      Kisah orang Jawa yang tidak jadi bagian dari Melayu

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

      Mengulik sejarah tambang batu bara Ombilin di Sawahlunto

  • Foto
    • FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Penyesuaian tarif Tol Makassar

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Layanan bus Trans Mamminasata berhenti beroperasi

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Alokasi pupuk bersubsidi 2026 di Sulsel

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perluasan lahan TPA Antang Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

      FOTO - Perayaan malam Tahun Baru di Makassar

  • Video
    • Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Wisatawan ke Sulsel lampaui target, pemerintah siapkan strategi 2026

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      Subsidi bus terhenti, pemprov komitmen lanjutkan Trans Sulsel

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      MA kabulkan kasasi Pemprov Sulsel atas kasus sengketa lahan Manggala

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      30.000 penumpang padati Bandara Sultan Hasanuddin di puncak arus balik

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

      Ratusan bus di Sulsel lakukan pelanggaran, PO dapat teguran

Logo Header Antaranews Makassar

Gegap gempita pengeras suara adzan dan "framing" ala medsos

id pengeras suara, adzan,azan,framing,media sosial,medsos,digital Minggu, 27 Februari 2022 13:14 WIB

Image Print
Gegap gempita pengeras suara adzan dan "framing" ala medsos

Ilustrasi - pengeras suara (www.nu.or.id)

Denpasar (ANTARA) - Percaya atau tidak, pengaturan pengeras suara adzan di masjid/musholla sesungguhnya bukan hanya monopoli Indonesia, tapi juga di Malaysia, Arab Saudi, India, Mesir, Nigeria, Bahrain, dan sebagainya.

Dilansir dari Arab News (www.nu.or.id/23/8/2018), Arab Saudi mempunyai aturan ketat sejak 2015 yang hanya mengizinkan pengeras suara dipakai untuk keperluan azan, shalat Jumat, shalat Ied, dan shalat minta hujan. (Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/aturan-pengeras-suara-masjid-di-sejumlah-negara-KST9K).

Di Mesir, Menteri Wakaf Mohamed Gomaa melarang penggunaan pengeras suara masjid untuk menyiarkan shalat tarawih dan ceramah agama selama bulan suci Ramadan 2017, namun azan lewat pengeras suara tidak dilarang. Keputusan pemerintah Mesir melarang pengeras suara masjid digunakan untuk selain azan juga didukung oleh Universitas al-Azhar.

Terkait larangan sejak bulan Ramadan 2018 itu, Al-Azhar mengatakan pengeras suara bisa mengganggu pasien di rumah sakit atau manula dan sebabnya bertentangan ajaran Islam. Bahkan, Mesir melarang masjid menggunakan pengeras suara saat tarawih selama bulan suci Ramadhan.

Bahrain juga sama melarang penggunaan pengeras suara di masjid selain untuk adzan. Di Malaysia, aturan ihwal pengeras suara masjid bergantung pada negara bagian masing-masing. Penang, Perlis dan Selangor, termasuk negara bagian yang melarang pengeras suara digunakan selain untuk adzan.

Di Uni Emirat Arab (UEA), Pemerintah setempat tidak menerbitkan ketentuan khusus mengenai pengeras suara masjid. Namun, UAE menggariskan suara adzan tidak boleh melebihi batas 85 desibel di kawasan pemukiman agar tidak mengganggu aktivitas warga setempat. Februari 2017, UEA menertibkan pengeras suara masjid di ibu kota Dubai melalui instruksi Departemen Urusan dan Kegiatan Amal Islam UEA (IACAD).

Di India, Pemerintah mengawasi penggunaan pengeras suara yang tak berizin di masjid-masjid. Aturan nasional antara lain membatasi volume pengeras suara di ruang publik menjadi maksimal 10 desibel di atas volume derau di sekitar atau 5dB di atas volume bunyi-bunyian di ruang pribadi. Aturan yang juga didukung ulama Islam India ini diterbitkan untuk menjamin ketertiban umum.

Lain halnya dengan Nigeria, pihak berwenang di wilayah Lagos tak segan-segan menutup 70 gereja, 20 masjid dan 10 hotel, pub dan kelab malam terkait suara bising yang ditimbulkan mulai dari nyanyian di gereja hingga azan masjid yang menggunakan pengeras suara. Dikutip dari Tirto, keputusan itu tak lepas dari upaya Kota Lagos untuk bebas dari suara kebisingan pada 2020.

Di Indonesia, penggunaan toa untuk keperluan ibadah diatur dengan instruksi Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musholla, lalu diperbaharui dengan Surat Edaran (SE) Nomor 05/2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala dari Menag Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).

Intinya, masjid diperkenankan menggunakan pengeras suara untuk azan dan pembacaan ayat Al-Qur'an maksimal 15 menit sebelum waktu shalat. Selama shalat masjid hanya boleh menggunakan pengeras suara di bagian dalam.

SE Nomor 5/2022 yang mengatur volume pengeras suara sesuai dengan kebutuhan dan paling besar 100 dB (seratus desibel) itu bertujuan memperkuat keharmonisan. SE juga mengatur Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara diatur untuk Waktu Shalat dan Upacara Hari Besar Islam, diantaranya pengeras suara luar maksimal 10 menit untuk Subuh dan Jumat, lalu maksimal 5 menit untuk Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.

Untuk Upacara Hari Besar Islam, Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara diatur untuk pengeras suara dalam untuk Shalat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an, sedang takbir dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam. Untuk Shalat Idul Fitri dan Idul Adha dapat menggunakan pengeras suara luar.

Jadi, isi SE Nomor 05/2022 tentang Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala yang sebenarnya tidak menyebutkan contoh atau perbandingan sama sekali, apalagi mencantumkan soal gonggongan anjing, namun mengatur tata cara yang bersifat teknis.

"Negara Api" (framing medsos)

Namun, substansi atau isi yang sesungguhnya itu menjadi jauh berbeda di "kampung maya" yang justru berbusa-busa membahas soal contoh. Padahal, kalau di "kampung nyata" seperti di Surabaya itu orang sudah mengerti bila mengadakan tadarus Al Qur'an saat Ramadhan itu hanya hingga jam 21.00 WIB dan setelah itu berganti dengan pengeras suara dari dalam.

Jadi, tanpa diberi tahu pun, orang "kampung nyata" sudah paham dengan toleransi, tapi di "kampung maya" justru beda lagi, karena semuanya menjadi "api" yang menjalar, merusak, menghanguskan, dan menghilangkan semuanya. Mirip serial "Negara Api" (Hi no Kuni) dalam komik/animasi Naruto.

Ya, dunia maya memang lebih banyak melakukan "framing"(memberi bingkai) untuk fokus pada hal-hal yang tidak penting/benar atau substansi SE dikesampingkan dan justru "contoh" (anjing) bisa mengalahkan substansi, karena gencar atau ada "framing" itu, sehingga contoh dianggap substansi, sedangkan substansi dianggap contoh.

Akhirnya, terjadilah "kebakaran" subtansi. Ibarat kebenaran yang tidak dikelola akan bisa dikalahkan dengan telak oleh kejahatan yang dikelola. Mending mengajak bicara santri dari "Irian Jaya" daripada ngomong dengan santri "Iri" yang justru sulit diajak bicara, karena masuk dalam wilayah "kebakaran" yang mungkin saja dalam skala politis, skala iri/benci pada orang/organisasi, atau skala yang lain.

Padahal, sejumlah tokoh agama justru mengapresiasi SE itu secara kritis, seperti Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah KH Anwar Abbas. Waketum MUI itu mengaku setuju dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 05/2022 soal Pedoman Pengeras Suara di Masjid/Mushala demi memperkuat keharmonisan dan ketentraman di masyarakat, tapi penerapannya jangan terlalu kaku.

"Maksud dari pernyataan supaya aturan itu tidak kaku adalah bagi daerah yang 100 persen penduduknya beragama Islam seharusnya dimaklumi penggunaan pengeras suara yang keluar. Sebab, hal itu sebagai syiar Islam. Oleh karena itu, mungkin di peraturan tersebut perlu ada konsideran yang mengatur dan memberi kelonggaran menyangkut hal demikian," katanya (AntaraNews.com, 26/2/2022).

Bahkan, tokoh NU almarhum KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) sudah menyinggung soal itu dalam tulisannya pada 40 tahun silam. Artikel yang dimuat TEMPO pada 20 Februari 1982 dengan judul "Islam Kaset dan Kebisingannya" itu agaknya masih relevan hingga kini.

Dalam artikel itu, Gus Dur menyitir ada "persembahan" berirama yang menampilkan suara lantang dan justru menjadi bagian integral dari upacara keagamaan: berjenis-jenis seruan untuk beribadat, dilontarkan dari menara-menara masjid dan atap surau.

Apalagi malam hari, lepas tengah malam di saat orang sedang tidur lelap. Dari tarhim (anjuran bangun malam untuk menyongsong saat shalat subuh) hingga bacaan Quran dalam volume yang diatur setinggi mungkin. Barangkali saja agar lebih "terasa" akibatnya: kalau sudah tidak dapat terus tidur karena hiruk-pikuk itu, bukankah memang lebih baik bangun, mengambil air sembahyang dan langsung ke masjid?.

"Bacaan Al Quran, tarhim dan sederet pengumuman, muncul dari keinginan menginsafkan kaum muslimin agar berperilaku keagamaan lebih baik. Bukankah shalat subuh adalah kewajiban? Bukankah kalau dibiarkan tidur orang lalu meninggalkan kewajiban? Bukankah meninggalkan kewajiban termasuk dosa? Bukankah membiarkan dosa berlangsung tanpa koreksi adalah dosa juga? Kalau memang suara lantang yang mengganggu tidur itu tidak dapat diterima sebagai seruan kebajikan (amar ma’ruf), bukankah minimal ia berfungsi mencegah kesalahan (nahi munkar)?," tulis Gus Dur.

Sepintas lalu, kata Gus Dur, memang dapat diterima argumentasi skolastik seperti itu. Ia bertolak dari beberapa dasar yang sudah diterima sebagai kebenaran: kewajiban bersembahyang, kewajiban menegur kesalahan dan menyerukan kebaikan. Kalau ada yang berkeberatan, tentu orang itu tidak mengerti kebenaran agama. Atau justru mungkin meragukan kebenaran Islam? Undang-undang negara tidak melarang. Perintah agama justru menjadi motifnya. Apalagi yang harus dipersoalkan? Kebutuhan manusiawi bagaimanapun harus mengalah kepada kebenaran Ilahi. Padahal, mempersoalkan hal itu sebenarnya juga menyangkut masalah agama sendiri.

Mengapa diganggu? Nabi Muhammad mengatakan, kewajiban (agama) terhapus dari tiga macam manusia: mereka yang gila (hingga sembuh), mereka yang mabuk (hingga sadar), dan mereka yang tidur (hingga bangun). Selama ia masih tidur, seseorang tidak terbebani kewajiban apapun. Allah sendiri telah menyediakan “mekanisme” pengaturan bangun dan tidurnya manusia, dalam bentuk metabolisme badan kita sendiri.

Jadi, tidak ada alasan untuk membangunkan orang yang sedang tidur agar bersembahyang, kecuali ada sebab yang sah menurut agama, dikenal dengan nama ‘illat. Ada kiai yang mengetuk pintu tiap kamar di pesantren untuk membangunkan para santri. ‘Illat-nya: menumbuhkan kebiasaan baik bangun pagi, selama mereka masih di bawah tanggung jawabnya. Istri membangunkan suaminya untuk hal yang sama, karena memang ada ‘illat: bukankah sang suami harus menjadi teladan anak-anak dan istrinya di lingkungan rumah tangganya sendiri?.

Tetapi ‘illat tidak dapat dipukul rata. Harus ada penjagaan untuk mereka yang tidak terkena kewajiban: orang jompo yang memerlukan kepulasan tidur, jangan sampai tersentak. Wanita yang haid jelas tidak terkena wajib sembahyang. Tetapi mengapa mereka harus diganggu? Juga anak-anak yang belum akil baligh (atau tamyiz, sekitar umur 7-8 tahunan, menurut sebagian ahli fiqh mazhab Syafi’i).

Tidak bergunalah rasanya memperpanjang illustrasi seperti itu: akal sehat cukup sebagai landasan peninjauan kembali "kebijaksanaan" suara lantang di tengah malam, apalagi kalau didahului tarhim dan bacaan Al Quran yang berkepanjangan. Apalagi, kata Gus Dur, kalau teknologi seruan bersuara lantang di alam buta itu hanya menggunakan kaset! Sedang pengurus masjidnya sendiri tenteram tidur di rumah.

Pewarta : Edy M Yakub
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
  • facebook
  • Twitter
  • Whatsapp
  • pinterest
Cetak

Berita Terkait

Mencari solusi pengelolaan sampah di Makassar, suara hati pekerja TPA Antang

Mencari solusi pengelolaan sampah di Makassar, suara hati pekerja TPA Antang

Sabtu, 20 Desember 2025 20:19 Wib

Sanae Takaichi terpilih jadi PM Jepang

Sanae Takaichi terpilih jadi PM Jepang

Selasa, 21 Oktober 2025 17:17 Wib

Petani mencuri peralatan sekolah di Gowa dibekuk polisi

Petani mencuri peralatan sekolah di Gowa dibekuk polisi

Senin, 13 Oktober 2025 20:28 Wib

Vanenburg kehabisan suara, absen dalam jumpa pers usai Garuda tekuk Thailand

Vanenburg kehabisan suara, absen dalam jumpa pers usai Garuda tekuk Thailand

Sabtu, 26 Juli 2025 8:26 Wib

Ketika alam bicara, kita mendengar

Ketika alam bicara, kita mendengar

Selasa, 8 Juli 2025 15:56 Wib

KPU: Partisipasi pemilih PSU Pilkada Palopo capai 74,90 persen

KPU: Partisipasi pemilih PSU Pilkada Palopo capai 74,90 persen

Senin, 2 Juni 2025 18:44 Wib

Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran PSU Pilkada Palopo

Bawaslu belum menemukan dugaan pelanggaran PSU Pilkada Palopo

Senin, 26 Mei 2025 15:41 Wib

Bawaslu Sulsel awasi rekapitulasi PPK PSU Pilkada Palapo

Bawaslu Sulsel awasi rekapitulasi PPK PSU Pilkada Palapo

Minggu, 25 Mei 2025 17:47 Wib

  • Terpopuler
Gubernur Jabar ancam tak bayar penuh kontraktor hasilkan pembangunan kualitas buruk

Gubernur Jabar ancam tak bayar penuh kontraktor hasilkan pembangunan kualitas buruk

SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

Ratusan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

Ratusan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

PMI Makassar kekurangan stok darah pasca libur Nataru

PMI Makassar kekurangan stok darah pasca libur Nataru

Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

  • Top News
Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

Kesbangpol dan Korem 142/Tatag petakan potensi ancaman di Sulbar

SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

SD di Makassar diliburkan akibat cuaca ekstrem

Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

Sadis, Manchester United tersingkir dari Piala FA setelah dipermalukan Brighton 1-2

Pemkot Makassar beri batas terakhir pengosongan PKL di GOR Sudiang

Pemkot Makassar beri batas terakhir pengosongan PKL di GOR Sudiang

Puluhan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

Puluhan warga Biringkanaya Makassar mengungsi akibat banjir

Logo Footer Antaranews makassar
makassar.antaranews.com
Copyright © 2026
  • Home
  • Terkini
  • Top News
  • Terpopuler
  • Nusantara
  • Nasional
  • Hukum
  • Politik
  • Daerah
  • Lintas Daerah
  • Gaya Hidup
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Internasional
  • Sejagat
  • Artikel
  • Foto
  • Video
  • Ketentuan Penggunaan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • BrandA
  • ANTARA Foto
  • Korporat
  • PPID
  • www.antaranews.com
  • Antara Foto
  • IMQ
  • Asianet
  • OANA
  • Home
  • Hukum
    • Politik
      • Daerah
        • Lintas Daerah
          • Gaya Hidup
            • Ekonomi
              • Jasa
              • Bisnis
              • Wisata
              • Kuliner
            • Olahraga
              • Umum
              • Cabang Olahraga
            • Internasional
              • Sejagat
                • Artikel
                  • Profil
                  • Opini
                  • Cerita Sejarah
                • Galeri Foto
                • Video