Gowa (ANTARA) - Seorang petani berinisial RM (19) dibekuk polisi usai mencuri peralatan di SD Inpres Bangkoa, Bontosuro, Desa Baturappe, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Sabtu malam (11/10).
"Pelaku ditangkap sedang berada di rumahnya di Dusun Bontosuro, setelah tim mendapat informasi," ujar Penjabat sementara (Ps) Kanit Reskrim Polsek Biringbulu Aiptu Syamsuddin, Senin.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada 7 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA. Diduga pelaku sudah mengincar barang tersebut untuk diambil lalu dijual untuk memenuhi keperluan sehari-hari
Dari keterangan saksi, pelaku masuk ke dalam ruang sekolah melalui jendela belakang dan mengambil 1 unit printer warna hitam serta satu unit pengeras suara. Peristiwa ini baru dilaporkan pada 23 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan keterangan awal terhadap korban serta beberapa saksi-saksi usai peristiwa pencurian.
Informasi diperoleh, korban diketahui berada di rumahnya saat malam hari. Selanjutnya, tim Opsnal Unit Reserse dan Kriminal Umum Polsek Biringbulu bergerak cepat membekuknya tanpa perlawanan.
Usai diamankan, pelaku pencurian peralatan sekolah di SD Inpres setempat dibawa ke Polres Gowa untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Saat ditanyakan apa motif pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai petani ini berani mencuri peralatan sekolah, RN mengaku untuk kebutuhan hidup dan makan karena tanamannya rusak sehingga merugi.

