Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta masyarakat berhati-hati terhadap aplikasi ilegal yang beredar di toko aplikasi.
"Kementerian Kominfo meminta masyarakat untuk dapat memeriksa daftar aplikasi yang diduga mengambil data pribadi secara tanpa hak," kata juru bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi, dalam pesan singkat kepada ANTARA, Kamis.
Akun Instagram resmi Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, @siberpoldametrojaya, merilis 11 aplikasi, antara lain menyediakan fitur adzan dan salat, yang mencuri data pribadi pengguna.
"Sobat Siber, waspada akan modus pencurian data pribadi berkedok aplikasi salat dan azan. Aplikasi tersebut telah banyak diunduh di Play Store," kata @siberpoldametrojaya, dikutip Kamis.
Aplikasi tersebut berasal dari Google Play Store, yaitu Speed Camera Radar, Al-Moazin Lite (Prayer Times), WiFi Mouse (remote control PC), QR and Barcode Scanner, Qibla Compass - Ramadan 2022, Simple Weather and Clock Widget, Handcent Nex SMS-Text w/MMS, Smart Kit 360, Al Quran MP3 - 50 Reciters and Translation Audio, Full Quran MP3 - 50+ Language and Translation Audio dan Audiosdroid Audio Studio DAW.
Beberapa aplikasi ilegal itu bahkan sudah menembus 10 juta unduhan. Aplikasi bermasalah itu mencuri data pribadi antara lain berupa data lokasi, alamat email, nomor telepon, SSID jaringan dan alamat MAC router modem pengguna.
Untuk menjaga keamanan, Kominfo meminta masyarakat untuk memasang ulang (install ulang) aplikasi yang diduga memproses data pribadi tersebut, jika aplikasi tersebut sudah tampil lagi di Google Play Store.
"Dan menghapus fitur yang memproses data pribadi secara tanpa hak," kata Dedy.
Pengguna juga harus memperbarui sistem keamanan perangkat dan tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak memiliki kepentingan. Terkait aplikasi ilegal ini, Kominfo berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
"Koordinasi lebih lanjut dengan pihak Polda Metro Jaya akan dilakukan terkait upaya dan langkah-langkah berikutnya yang akan diambil sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dedy.
Google, menurut Kominfo, sudah bertindak terhadap aplikasi-aplikasi ilegal tersebut.
"Aplikasi tersebut diwajibkan untuk menghapus fitur pengambilan data pengguna, jika ingin dapat kembali diakses oleh penggunanya di Google Play Store," kata Dedy.
Berita Terkait
Bareskrim Polri ungkap kasus pornografi anak lewat aplikasi Telegram
Rabu, 13 November 2024 18:41 Wib
Polisi ungkap praktik prostitusi online di Pangkep
Rabu, 6 November 2024 12:00 Wib
Korlantas Polri meluncurkan aplikasi pemantau perilaku pengemudi
Rabu, 6 November 2024 11:01 Wib
Bapenda Makassar : Aplikasi Pakinta maksimalkan penerimaan pajak
Rabu, 30 Oktober 2024 18:47 Wib
Pemkot Makassar meluncurkan aplikasi Srikandi optimalkan TTE
Rabu, 16 Oktober 2024 20:36 Wib
Disperindag Sulsel mengembangkan aplikasi SI KLIK
Selasa, 1 Oktober 2024 12:19 Wib
Bakesbangpol Sulsel luncurkan aplikasi bantuan keuangan parpol
Jumat, 27 September 2024 0:33 Wib
Pemprov Sulbar meluncurkan aplikasi portal investasi
Jumat, 13 September 2024 17:37 Wib