KPU: Penggantian calon kepala daerah yang meninggal paling lambat tujuh hari
Senin, 14 Oktober 2024 11:29 WIB
Sejumlah kerabat memasuki ruangan untuk mendoakan mendiang calon gubernur Maluku Utara Benny Laos di Rumah Duka Sentosa RSPAD, Jakarta, Minggu (13/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa penggantian calon kepala daerah yang dinyatakan telah memenuhi syarat dilakukan paling lambat tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia.
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk penggantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, aturan penggantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme penggantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.
"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan bahwa kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya.
Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan bahwa partai politik atau gabungan parpol dapat mengajukan pergantian calon kepala daerah 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk penggantian diusulkan selambat-lambatnya tujuh hari sejak pasangan calon atau salah satu pasangan calon meninggal dunia," kata Betty saat dihubungi di Jakarta, Senin.
Menurut dia, aturan penggantian calon pengganti yang meninggal sudah tercantum pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
Betty menjelaskan bahwa dalam peraturan tersebut telah diatur mekanisme penggantian dan ketika parpol atau gabungan parpol telah mengusulkan pengganti, KPU akan meneliti administrasi dan paling lambat tiga hari setelah pengajuan.
"Kalau memenuhi syarat maka ditetapkan selambat-lambatnya satu hari setelahnya," jelas Betty menanggapi pertanyaan soal calon gubernur yang meninggal dunia.
Sebelumnya, calon gubernur Maluku Utara Benny Laos meninggal dunia dalam peristiwa kecelakaan speedboat Bela 72 pada Sabtu (12/10), saat berlabuh di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan (SAR) Ternate Fathur Rahman mengatakan bahwa kapal cepat Bella 72 itu ditumpangi Benny Laos dan 34 orang lainnya.
Dalam kecelakaan itu, dilaporkan 28 orang selamat, sedangkan enam orang dinyatakan meninggal dunia.
Enam korban meninggal dunia adalah cagub Maluku Utara Benny Laos, anggota DPRD Provinsi Maluku Utara Ester Tantri, Ketua DPW PPP Maluku Utara Mubin A. Wahid, anggota Polres Kepulauan Sula Bripka Hamdani Buamonabot (ajudan Benny Laos), dan operator kapal.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU: Pergantian calon kepala daerah meninggal paling lambat tujuh hari
Pewarta : Khaerul Izan
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Kualifikasi Piala Asia U-23 2026, Timnas Indonesia bermain 0-0 kontra Laos
04 September 2025 4:15 WIB
ASEAN Cup 2024 - Klasemen Grup B : Laos gugur, Indonesia diuntungkan
19 December 2024 6:48 WIB, 2024
ASEAN Cup 2024 - Timnas Indonesia pimpin Grup B usai diimbangi Laos 3-3
13 December 2024 6:09 WIB, 2024
ASEAN Cup 2024 - Ferrari manfaatkan lemparan Arhan untuk bawa kedudukan imbang 2-2 babak pertama
12 December 2024 21:04 WIB, 2024
Shin Tae-yong meminta dukungan penuh suporter agar Indonesia menang atas Laos
12 December 2024 14:58 WIB, 2024
ASEAN CUP 2024 - Pratinjau Indonesia vs Laos: kesempatan lanjutkan tren positif
12 December 2024 14:37 WIB, 2024
KPU tetapkan Sherly Tjoanda Cagub Malut gantikan suaminya Benny Laos yang meninggal
24 October 2024 12:41 WIB, 2024