Makassar (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polrestabes) Makassar akhirnya mengungkap misteri kasus pembunuhan seorang perempuan berinisial KA (21) yang ditemukan membusuk dalam rumah kontrakannya pada 21 Oktober 2024 di Jalan Bontoduri, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan. 

"Penyidik dalam hal ini Polsek mengetahui kejadian tersebut setelah tetangganya mencurigai korban selama empat hari tidak keluar rumah, kemudian mencium bau busuk," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Devi Sujana, di Mapolrestabes Makassar, Jumat.  

Dari kejadian tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan mendalam dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi serta olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil penyelidikan ditemukan petunjuk mengarah ke suami korban berinisial PA (22).  

Korban diduga dibunuh dengan cara dicekik oleh pelaku saat kejadian, sebab di TKP tubuh korban masih berada di atas tempat tidur dalam rumah kontrakan hingga ditemukan warga empat hari usai kejadian.

"Dari penjelasan diketahui pelaku suaminya sendiri. Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan oleh unit Reskrim Polsek Tamalate," ujarnya. 

"Motif pelaku dalam perkara ini emosi. Sebab, sebelum kejadian terjadi pertengkaran hingga cekcok mulut dengan korban. Korban dalam posisi tengkurap di cekik dari belakang di atas kasur," ungkap Kompol Devi.

Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa tahanan di Polsek Tamalate untuk pemeriksaan lebih lanjut hingga ke persidangan. 

"Tersangka dikenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024