Mamuju (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar kegiatan peningkatan kompetensi dalam tata cara pelaksanaan mediasi sengketa bagi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) guna memberikan perlindungan kepada pemegang kekayaan intelektual (KI).
"Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI," kata Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamudji Rahardja di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para PPNS Kemenkumham Sulbar agar lebih memahami tugas dan fungsi organisasi dengan maksimal.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan secara eksklusif bagi para pemilik atau pemegang kekayaan intelektual di Sulbar.
"Pemilik atau pemegang kekayaan intelektual harus dilindungi hukum dalam menggunakan izin untuk tujuan komersial," katanya.
Pamudji mengakui masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana pada pasar fisik maupun pasar daring terkait kekayaan intelektual.
"Kekayaan Intelektual merupakan salah satu isu strategis dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik kekayaan intelektual pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perusahaan start up, hingga perusahaan- yang sudah berada di tingkat e-commerce besar seperti Tokopedia, shopee Lazada dan lainnya," katanya.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual dapat dicegah dan terwujud penegakan hukum KI di Sulbar.
"Kegiatan ini difasilitasi oleh Direktorat Penyidikan Dan Penyelesaian Sengketa dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI," kata Kepala Kemenkumham Provinsi Sulbar Pamudji Rahardja di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan para PPNS Kemenkumham Sulbar agar lebih memahami tugas dan fungsi organisasi dengan maksimal.
Selain itu, untuk memberikan perlindungan secara eksklusif bagi para pemilik atau pemegang kekayaan intelektual di Sulbar.
"Pemilik atau pemegang kekayaan intelektual harus dilindungi hukum dalam menggunakan izin untuk tujuan komersial," katanya.
Pamudji mengakui masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum terkait pelanggaran tindak pidana pada pasar fisik maupun pasar daring terkait kekayaan intelektual.
"Kekayaan Intelektual merupakan salah satu isu strategis dalam upaya untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, baik kekayaan intelektual pada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), perusahaan start up, hingga perusahaan- yang sudah berada di tingkat e-commerce besar seperti Tokopedia, shopee Lazada dan lainnya," katanya.
Ia berharap dengan kegiatan tersebut tindak pidana pelanggaran kekayaan intelektual dapat dicegah dan terwujud penegakan hukum KI di Sulbar.