Makassar (ANTARA) - Ketua KPU Makassar Sulawesi Selatan Muhammad Yasir Arafat merespons keluhan pemilih yang akan menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada 27 November 2024, namun mendapatkan undangan ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang jauh atau berbeda dengan TPS dekat rumahnya saat Pemilu 2024.
"Kalau kita merujuk proses tahapan Pemilu kemarin, untuk TPS ada di Kota Makassar itu jumlahnya 4.004 unit. Sekarang, pemilihan Pilkada serentak untuk TPS di Kota Makassar 1.877 unit. Jadi, ada 60 persen penyatuan TPS di lapangan," katanya menjawab polemik tersebut di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa.
Hal tersebut menyusul banyaknya keluhan masyarakat mendapatkan undangan memilih jauh dari daerah TPS rumahnya, bahkan ironisnya ada yang diluar kecamatan tempatnya berdomisili.
Yasir berdalih adanya perubahan-perubahan tersebut berdasarkan jumlah pemilih setiap TPS yang pada Pemilu 14 Februari 2024 satu TPS berjumlah 300 pemilih, namun di Pilkada serentak ini hanya 600 pemilih per TPS.
Ia pun beralasan bahwa persoalan itu tidak terkait kinerja Pantarlih yang disebut tidak bekerja dengan maksimal mendata masyarakat, serta perubahan jumlah pemilih di TPS akan menurunkan partisipasi pemilih di Pilkada serentak.
Bahkan, ia mengklaim pihaknya sudah melaksanakan sosialisasi dengan maksimal dan masif kepada masyarakat untuk mengajak menyalurkan hak pilihnya di TPS masing-masing.
"Saya pikir, kami KPU Makassar telah melakukan sosialisasi yang masif terkait proses untuk pencoblosan 27 November ini. Kalau persoalan kenapa bisa TPS lebih sedikit, karena sudah aturan yang begitu" katanya,
"Bahwa di pemilihan ini TPS disatukan dan jumlah maksimal 600 orang (per TPS). Jadi, ada penggabungan satu, dua dan tiga TPS," tambahnya di sela-sela pemusnahan surat suara rusak dan lebih di gudang logistik KPU Makassar.
Mengenai adanya pemilih yang tidak mendapat undangan memilih atau formulir C6 ke TPS hingga saat ini, Yasir menjelaskan bahwa apabila sampai esok masa pemilihan berlangsung tidak mendapatkan undangan maka bisa menggunakan kartu identitas seperti KTP.
"Pemilih bisa menggunakan KTP elektronik, KTP digital atau identitas kependudukan digital (IKD), dan biodata dari Dukcapil asalkan terdaftar di DPT (daftar pemilih tetap) pada TPS-nya memilih," tuturnya
Sebelumnya, sejumlah warga Makassar mengeluhkan lokasi memilih di TPS yang jauh dari rumahnya, bahkan ada berjarak satu kiloan dari tempatnya berdomisili.
"Saya bingung ini, dulunya TPS dekat rumah, sekarang jauh, kami satu keluarga dipindahkan di TPS yang jauh dari rumah. Dulunya Waktu Pilkada dan Pemilu TPS-nya sama, sekarang tambah jauh," kata Nur warga Jalan Kapten Pierre Tendean yang dipindahkan memilih di TPS Jalan Sinassara.
Pihaknya tidak mengetahui apakah ada peraturan baru yang tidak disosialisasikan oleh penyelenggara dalam hal ini KPU Makassar. Selain itu, tidak ada penjelasan disampaikan KPPS maupun PPS di kelurahan berkaitan pindah memilih di TPS jauh dari pemukimannya.
"Kalau seperti ini biasa orang malas ke TPS. Kalau punya kendaraan tidak masalah, bagaimana yang lain tidak memiliki kendaraan harus mengeluarkan ongkos pulang pergi," bebernya.
Dari data KPU, Pilkada wali kota dan wakil wali kota tercatat ada 1.877 TPS termasuk tujuh TPS Khusus di Lokasi Khusus (Loksos) tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan se-Kota Makassar. Jumlah DPT Pilkada Makassar 2024 sebanyak 1.037.164 pemilih. Laki-laki 501.571 pemilih, dan perempuan 535.593 pemilih.
Ketua KPU Makassar merespons keluhan pemilih jauh dari TPS
Ketua KPU Makassar Muh Yasir Arafat (kanan) bersama Anggota Bawaslu Makassar Ahmad Ahsanul Fadhil (kiri) bersiap menandatangani berita cara pemusnahan surat suara rusak dan lebih di Gudang logistik KPU Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (26/11/2024). ANTARA/Darwin Fatir.