Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di tempat pemungutan suara 15 Kelurahan Parangtambung, Kecamatan Tamalate terkait pelanggaran pemilih terbukti mencoblos dua kali dengan menggunakan undangan orang lain di TPS setempat.

"Insya Allah akan kami laksanakan di tanggal 4 Desember 2024. Sekarang sedang persiapan logistik di Kecamatan Tamalate. Dari TPS 15 Parangtambung, kita lagi menunggu kalau sudah siap logistiknya, mudahan-mudahan siap," kata Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih, Senin.

Pelaksanaan PSU di TPS setempat, kata dia, seusai rekomendasi yang disampaikan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Tamalate ke Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) kemudian ditindaklanjuti KPU Makassar.

"Ada satu rekomendasi dari Panwascam. Dari Kecamatan Tamalate ada satu TPS direkomendasi untuk PSU, karena ada pemilih yang mencoblos, sementara dia bukan pemilih di situ," tuturnya.

Sejauh ini pihaknya sedang melaksanakan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan di Hotel Claro sejak 1 Desember dan diupayakan selesai sebelum 6 Desember 2024 untuk masuk rekap tingkat KPU provinsi. Namun untuk rekap di Kecamatan Tamalate, kata dia, sebenarnya sudah selesai.

"Cuma untuk Parangtambung itu, nanti akan diselesaikan di sini. Karena yang akan kita hitung di rekapitulasi tingkat kota tentu hasil PSU. Berapapun hasilnya, itu yang akan kita hitung. Jadi, untuk Tamalate nanti akan terpending sampai selesai PSU," ujarnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Makassar merekomendasikan TPS 15 Kelurahan Parang Tambung Kecamatan Tamalate untuk dilakukan PSU. Hal tersebut diduga ada kelalaian KPPS saat Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Pemilihan Gubernur 27 November 2024.

"Dugaannya pemilih memilih mencoblos dua kali di TPS. Kronologinya, saat proses pemungutan, pemilih itu hendak mencoblos kedua kalinya namun diketahui, sehingga Pengawas TPS menyampaikan keberatan. Sudah diajukan saran dan perbaikan, tapi KPPS tetap mempersilahkan mencoblos," ungkap anggota Bawaslu Makassar Eric David Andreas.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Makassar ini bilang, rekomendasi PSU tersebut dikeluarkan oleh Panwascam Tamalate setelah menemukan pelanggaran hasil pengawasan di lapangan.

Hasil pengawasan langsung Panwas Kecamatan Tamalate terdapat tiga orang saksi yang keberatan, kemudian mengisi form model c berkaitan kejadian khusus yang disediakan oleh KPPS di TPS setempat.

Ditemukan pemilih yang memilih lebih dari satu kali yakni memilih menggunakan identitas sendiri, selanjutnya memilih menggunakan identitas orang lain di TPS yang sama.

"Rekomendasi PSU ini berdasarkan instruksi Ketua Bawaslu RI nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Tugas Pengawasan Dalam Hal Terdapat Keadaan Satu Pemilih Menggunakan Hak Pilih Lebih Dari Satu Kali Pada TPS Sama atau di TPS Berbeda, sebagaimana Surat Edaran Bawaslu RI nomor 117 tahun 2024," papar Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah menambahkan.
 


Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2024