Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur membentuk tim baru untuk menangani kasus dugaan korupsi senilai Rp50 miliar yang terjadi di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT.

Asisten Tindak Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati NTT, Ridwan Angsar dalam pelaksanaan Konferensi akhir tahun di Kejati NTT, Senin menyatakan kasus ini menjadi atensi dari Kejati NTT.

"Kami tengah Menyusun rencana penyelidikan lebih lanjut dengan melibatkan berbagai pihak terkait," katanya.

Sejauh ini ujar dia sejumlah saksi yang ada di NTT sudah diperiksa, namun hasilnya belum ada perkembangan signifikan terkait kait dugaan korupsi tersebut.

Karena itu tim bentukan yang baru itu nantinya akan memeriksa beberapa saksi yang berada di luar NTT, seperti di rumah tahanan di Sumatera Utara dan Jambi.

"Serta ada yang masuk daftar pencarian orang atau (DPO)," ujar Ridwan.

Kejati NTT sendiri ujar dia sampai saat ini belum menemukan adanya aliran dana dari PT NSP ke pihak Bank NTT.

Jika dibandingkan dengan kasus korupsi di Jambi yang serupa dengan yang terjadi di NTT, cukup sulit ditemukan. Karena di Jambi ada aliran dana yang langsung ke Direktur Utama, sehingga perkaranya sudah inkrah.

Lebih lanjut kata dia, salah satu kendala yang dihadapi dalam penanganan kasus dugaan korupsi itu adalah masalah anggaran.

"Tetapi walaupun demikian penyelidikan tetapi berjalan," ujar Ridwan.

Ridwan menjelaskan bahwa pihaknya mulai meningkatkan perkara status perkara itu ke tahap penyelidikan sejak Maret 2024.

Dia menambahkan bahwa kerugian negara sebesar Rp50 miliar sudah nyata.Pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan OJK, BPK dan stakeholder lainnya untuk menyelesaikan masalah tersebut.

"Semoga tahun depan menjadi momentum penyelesaian kasus ini," ujar dia.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025