Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyambut positif Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold karena merupakan amanat reformasi yang selama ini konsisten diperjuangkan dalam berbagai agenda dan kebijakan politik.
"Dalam UUD NRI 1945 sangat jelas bahwa calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik dan atau gabungan partai politik. Apa yang diputuskan MK sesungguhnya menegaskan apa yang termaktub dalam UUD NRI 1945," kata Eddy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan sejak awal pihaknya memperjuangkan agar ruang demokrasi dibuka seluas-luasnya dengan memberikan kesempatan pada putra-putri terbaik bangsa sebagai capres dan cawapres.
"Sudah seharusnya pemilihan presiden menjadi ruang adu ide dan gagasan putra-putri terbaik bangsa yang diajukan melalui partai politik dan tidak dihalangi oleh ambang batas," ujarnya.
Selain itu, Eddy mengatakan dengan semakin terbukanya kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa untuk maju dalam pilpres maka rakyat memiliki kesempatan untuk memilih yang terbaik diantara kandidat-kandidat terbaik.
"Rakyat sebagai pemilih akan lebih selektif dalam memilih kandidat berbasis pada ide, gagasan dan visi misi yang disampaikan. Keputusan MK ini memberikan kedaulatan yang lebih luas untuk rakyat sebagai pemilih dalam memutuskan yang terbaik," pungkas dia.
Sebelumnya, MK memutuskan penghapusan ketentuan ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis.
MK memandang presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 menutup dan menghilangkan hak konstitusional partai politik peserta pemilu yang tidak memiliki persentase suara sah secara nasional atau persentase jumlah kursi di DPR pada pemilu sebelumnya untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Selanjutnya, MK mempelajari bahwa arah pergerakan politik Indonesia cenderung selalu mengupayakan setiap pemilu presiden dan wakil presiden hanya diikuti dua pasangan calon.
Menurut MK, kondisi ini menjadikan masyarakat mudah terjebak dalam polarisasi yang mengancam keutuhan Indonesia apabila tidak diantisipasi.
Oleh karena itu, MK menyatakan presidential threshold yang ditentukan dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wakil Ketua MPR: Penghapusan "presidential threshold" sesuai amanat reformasi
MPR: Penghapusan "presidential threshold" merupakan amanat reformasi
Jumat, 3 Januari 2025 13:49 WIB
Arsip- Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno ANTARA/Melalusa Susthira K/am.
Pewarta : Narda Margaretha Sinambela
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Purbaya : Rencana hapus tagih kredit macet dibawah Rp1 juta bukan solusi penyaluran FLPP
21 October 2025 20:54 WIB
Presiden Prabowo perintahkan Danantara hapus tantiem direksi BUMN jika rugi
15 August 2025 19:11 WIB
Amnesty International: Sikap Presiden modal penting untuk hapus hukuman mati
11 April 2025 17:39 WIB
Libur panjang, pemerintah hapus sanksi terlambat membayar pajak dan lapor SPT
26 March 2025 9:17 WIB, 2025
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi hapus tunggakan pajak kendaraan bermotor hingga 2024
20 March 2025 6:04 WIB, 2025
PAN: Putusan MK hapus ambang batas PT beri kesempatan seluruh anak bangsa maju pilpres
03 January 2025 1:01 WIB, 2025
Terpopuler - Politik
Lihat Juga
Prabowo bangga pada Sugianto, penyelamat tujuh lansia dari kebakaran di Korsel
02 April 2026 13:37 WIB
Kemhan beli pesawat tempur KAAN dari Turki dengan skema pinjaman luar negeri
02 April 2026 10:01 WIB
Anggota DPR RI kecam serangan Israel di Lebanon tewaskan seorang prajurit TNI
30 March 2026 20:41 WIB
Seskab: Istana Presiden dibuka untuk masyarakat pada halal bihalal Lebaran 1447 H
21 March 2026 4:22 WIB