Denpasar (ANTARA) - Komisi VII DPR RI mengawal proses penghapusan piutang macet oleh pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang masuk daftar penghapusbukuan di bank badan usaha milik negara (BUMN).
“Harus dibuat juklaknya (petunjuk pelaksana),” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty di sela kunjungan kerja reses di Denpasar, Bali, Sabtu.
Wakil rakyat itu menilai petunjuk pelaksana berperan penting agar tidak semua pelaku usaha menginginkan utangnya masuk kategori dihapus.
Ia mendorong agar skema komprehensif penghapusan piutang macet itu dipercepat untuk memastikan kelangsungan usaha pelaku UMKM tersebut.
Di sisi lain, ia juga menyakini perbankan memiliki skema yang ketat dalam mengawasi dan menindaklanjuti apabila pelaku UMKM yang mendapatkan keringanan itu kembali mengakses kredit di perbankan.
“Kalau ada masalah baru itu urusan kami, regulasi ada di kami dan apa yang menjadi hambatan di lapangan. Kami kawal, sudah pasti,” ucapnya.
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya pada Selasa (5/11).
Di sisi lain, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menargetkan proses penghapusan piutang macet UMKM dapat selesai pada April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan apabila sudah masuk dalam kategori hapus buku, maka bank BUMN bisa menghapus tagih kredit para pelaku UMKM.
Adapun jumlah UMKM yang masuk dalam kategori itu diperkirakan mencapai ratusan ribu debitur.
“Jangan sampai ini diterjemahkan oleh semua pengusaha-pengusaha UMKM bahwa kebijakan ini berlaku untuk semuanya. Ini hanya berlaku untuk pengusaha-pengusaha UMKM yang memang sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman di sela rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, di Jakarta, Selasa (19/11).
Berdasarkan aturan dalam PP Nomor 47 Tahun 2024, hapus tagih kredit dilakukan oleh bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sebelumnya telah dihapusbukukan.
Sesuai kriteria yang telah ditentukan, bank BUMN atau lembaga keuangan nonbank hanya bisa menghapus tagih kredit yang nilai pokok piutang macet maksimal Rp500 juta per debitur atau nasabah.
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal lima tahun sejak PP berlaku.
Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM