Makassar (ANTARA Sulsel) - Alat kelengkapan anggota DPRD Sulawesi Selatan seperti kendaraan dinas (Randis) masih menjadi penguasaan legislator dan tersisa 33 dari 35 belum dikembalikan ke sekretariat jelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan.

"Jelang berakhirnya masa jabatan anggota dewan periode 2009-2014 ini, baru dua orang yang mengembalikannya dan masih tersisa 33 randis lagi," ujar Sekretaris DPRD Sulawesi Selatan, Adbul Kadir Marsalih di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, dua orang legislator yang sudah mengembalikan randis itu yakni Ketua Badan Anggaran (Banggar) Hoist Bachtiar dan Sekretaris Komisi D Andi Januar Jaury Darwis.

Dia mengaku, alat kelengkapan seperti randis memang belum harus dikembalikan sekarang karena masa jabatan belum sepenuhnya berakhir dimana masa jabatan baru akan berakhir tertanggal 23 September.

Sedangkan unsur pimpinan yang belum menyerahkan mobil dinas antara lain, Ketua DPRD Sulsel Moh Roem, wakilnya Andry Arif Bulu, Ashabul Kahfi, dan Akmal Pasluddin.

Bukan cuma Ketua dan para Wakil Ketua DPRD itu sendiri tetapi semua unsur pimpinan fraksi partai juga belum mengembalikan kendaraan dinas tersebut.

Kadir mengatakan, mestinya sebulan sebelum pelantikan anggota dewan terpilih dilantik, legislator incumbent baik yang terpilih maupun gagal mereka sudah menyerahkan fasilitas tersebut, khususnya randis.

Ketentuan itu sendiri merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2012 tentang keprotokoleran pengelolaan aset negara.

"Namun kita tetap memberikan toleransi sampai satu bulan kedepan pascapelantikan legislator baru dan semoga mereka semua taat dan tidak lupa itu," pungkasnya.

Selain itu, dari 33 unsur pimpinan yang belum menyerahkan mobil dinas itu, delapan diantaranya memilih untuk menjadikan sebagai hak milik melalui proses dum.

"Hampir semuanya mau kalau mobil yang dikuasai itu selama menjadi anggota dewan akan dikuasainya secara penuh dengan cara melunasi pembayarannya atau biasa disebut dum," katanya.

Beberapa legislator yang akan melunasinya itu antara lain, Alex Palinggi, Jafar Sodding, Ajiep Padindang, Imbar Ismail, Hoits Bachtiar, Ariady Arsal, Tenri Olle, dan Buhari Kahar Muzakkar.

Dalam ketentuan dum sendiri dijelaskan jika proses bisa dilakukan jika mereka sudah menjabat sebagai anggota dewan selama dua periode berturut-turut atau 10 tahun.

Januar Jauri Darwis yang dikonfirmasi, membenarkan jika ia telah mengembalikan kendaraan dinas yang selama ini menjadi fasilitas negara dalam menunjang kinerjanya di DPRD Sulsel.

"Saya sudah kembalikan karena fasilitas tersebut akan digunakan anggota dewan baru nantinya," ucapnya. Agus Setiawan

Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor :
Copyright © ANTARA 2024