Nakertrans NTT : Laporkan Kejahatan Terhadap TKI ke Polisi
Jumat, 19 September 2014 13:56 WIB
Kupang (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Nusa Tenggara Timur Simon Tokan mengatakan jika adanya tindakan kejahatan yang dilakukan perusahaan pengerah terhadap para TKI maka tindakan tersebut harus dilaporkan ke polisi.
"Tidak benar dilakukan penggerebekan tanpa koordinasi dengan instansi teknis," kata Simon Tokan di Kupang, Jumat, terkait aksi penggerebekan terhadap calon TKI asal NTT di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak mengorbankan TKI maupun perusahan yang merekrut para TKI tersebut.
"Soal dugaan calon TKI masih di bawah umur dan memanipulasi data diri, hanya mengada-ada. Kami yang memeriksa semua dokumen tersebut dan tidak menemukan ada anak di bawah umur dan memanipulasi data diri," katanya.
Secara terpisah, Direktur Rumah Perempuan Kupang Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengemukakan pihaknya bersama gugus tugas lainnya, bertindak karena ada informasi kalau ada penyekapan dan juga anak di bawah umur turut direkrut menjadi calon TKW.
Atas informasi itu, pihaknya langsung mengeluarkan para TKW di penampungan itu. Dan ternyata ada yang sakit dan tidak diperhatikan oleh perusahaan.
Setelah melakukan perawatan, pihaknya kemudian menitipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
"Kita bertindak bukan atas kemauan kami, tapi karena ada informasi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan gugus tugas dan kepolisian, melakukan upaya penyelamatan," katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa hal yang patut diduga dilakukan PT. Total Data Persada, di antaranya diduga ada praktek non prosedural.
Namun, dia tidak menjelaskan apa yang disebut praktek non prosedural tersebut. L. Molan
"Tidak benar dilakukan penggerebekan tanpa koordinasi dengan instansi teknis," kata Simon Tokan di Kupang, Jumat, terkait aksi penggerebekan terhadap calon TKI asal NTT di Jakarta, pekan lalu.
Menurut dia, semua langkah yang diambil harus sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak mengorbankan TKI maupun perusahan yang merekrut para TKI tersebut.
"Soal dugaan calon TKI masih di bawah umur dan memanipulasi data diri, hanya mengada-ada. Kami yang memeriksa semua dokumen tersebut dan tidak menemukan ada anak di bawah umur dan memanipulasi data diri," katanya.
Secara terpisah, Direktur Rumah Perempuan Kupang Libby Ratuarat-Sinlaeloe mengemukakan pihaknya bersama gugus tugas lainnya, bertindak karena ada informasi kalau ada penyekapan dan juga anak di bawah umur turut direkrut menjadi calon TKW.
Atas informasi itu, pihaknya langsung mengeluarkan para TKW di penampungan itu. Dan ternyata ada yang sakit dan tidak diperhatikan oleh perusahaan.
Setelah melakukan perawatan, pihaknya kemudian menitipkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC).
"Kita bertindak bukan atas kemauan kami, tapi karena ada informasi sehingga pihaknya berkoordinasi dengan gugus tugas dan kepolisian, melakukan upaya penyelamatan," katanya.
Dalam kasus ini, kata dia, ada beberapa hal yang patut diduga dilakukan PT. Total Data Persada, di antaranya diduga ada praktek non prosedural.
Namun, dia tidak menjelaskan apa yang disebut praktek non prosedural tersebut. L. Molan
Pewarta : Bernadus Tokan
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Murid SD di NTT ditemukan tewas karena tak bisa beli buku, ini tanggapan warga Makassar
06 February 2026 7:46 WIB
Polda NTT sebut tidak ada aktivitas tambang emas ilegal di kawasan TN Komodo
02 December 2025 12:59 WIB
BNPB: Jalur udara jadi opsi utama menjangkau lokasi banjir bandang di Nagekeo NTT
10 September 2025 15:27 WIB
TNI-Polri tingkatkan patroli di perbatasan RI-RDTL pascapenembakan seorang WNI
21 August 2025 20:43 WIB
Terpopuler - Sejagat
Lihat Juga
Peneliti Unhas kenalkan lalat buah sebagai model riset strategis berbagai bidang
11 February 2026 4:35 WIB
PM Anwar tolak desakan oposisi soal isu penyerahan lahan di perbatasan Sabah-Kalimantan ke Indonesia
31 January 2026 6:15 WIB
Meski cuaca buruk, Basarnas lanjutkan cari korban kecelakaan pesawat di Bulusaraung
21 January 2026 4:43 WIB
Warga binaan di Sulawesi Selatan hasilkan 2,6 ton bahan pangan saat panen raya
16 January 2026 19:32 WIB
Mantan PM Malaysia Mahathir Mohamad dilarikan ke rumah sakit usai terjatuh
06 January 2026 11:22 WIB
Mantan PM Malaysia Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara atas 25 dakwaan
27 December 2025 6:20 WIB