Kupang (ANTARA) - Polda Nusa Tenggara Timur akhirnya memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat oknum polisi bernama Bripda Torino Tobo Dara (21) pelaku penganiayaan terhadap dua siswa sekolah polisi (SPN) Kupang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada ANTARA di Kupang, Rabu (19/11), mengatakan PTDH itu dilakukan setelah Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Selasa (18/11).
Dia mengatakan menyampaikan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri menjaga integritas dan kepercayaan publik.
“Polda NTT tidak akan mentolerir setiap bentuk kekerasan, pelanggaran disiplin, maupun perbuatan yang mencoreng nama baik institusi. Setiap anggota Polri wajib menjadi teladan dalam bertindak dan bersikap,” tegas Kabid humas.
Henry menjelaskan dalam persidangan pertama, terduga pelanggar Bripda Torino Tobo Dara, anggota Ditsamapta (BKO SPN), dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan terhadap dua siswa SPN.
Bripda Torino juga mengirimkan rekaman video tindakan tersebut hingga viral di media sosial dan menjadi pembicaraan semua orang yang menonton video aksinya itu.

