Pidana Umum Kejari Makassar Limpahkan 1.384 Kasus
Rabu, 8 Oktober 2014 20:39 WIB
Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman (tengah) memberikan keterangan terkait pelanggaran kasus pidana yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Makassar, Rabu (8/10) ANTARA FOTO/M Hasanuddin
Makassar (ANTARA Sulsel) - Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Makassar selama Januari hingga September 2014 ini telah menangani ribuan kasus pelanggaran pidana dan hanya sekitar 1.384 perkara yang berhasil dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
"Ribuan kasus yang kami tangani dan sampai September ini sudah tercatat 1.384 kasus yang telah kami limpahkan ke pengadilan untuk diberikan status hukum jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain Lopa di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, jumlah perkara yang telah dilimpahkannya je Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu proses persidangan masih lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah SPDP pada periode yang sama.
Pada periode Januari hingga September 2014 itu, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima Pidum Makassar yakni sebanyak 1.125 perkara.
"Masih lebih banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan daripada jumlah SPDP yang kami terima pada periode Januari sampai September 2014 sekitar 1.125 perkara," katanya.
Sedangkan dari 1.384 perkara yang telah dilimpahkan tersebut, kata Zulkarnain itu, sebanyak 1.113 perkara yang mendapat kepastian hukum dari pengadilan telah dieksekusi.
Dia menjelaskan, untuk perkara narkoba, pihaknya menangani 352 perkara, sedangkan untuk masalah genk motor, pada periode Agustus hingga September, sudah ada lima perkara yang dilimpahkan ke PN Makassar.
Ditempat yang sama, Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, jika dirata-ratakan, pihaknya menangani sekitar 135 hingga 170 perkara pidana umum per bulannya.
Namun khusus untuk genk motor, Deddy menjelaskan mayoritas pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga penanganannya tidak sama dengan pelaku pidana umum yang berusia dewasa.
Untuk pelaku kejahatan berusia dibawah umur berlaku sistem diversi, yakni proses hukumnya akan dihentikan jika korban sudah memaafkan dan menarik laporannya.
"Pelaku dibawah umur, sistem peradilan jelas pasti berbeda. Sanksinya juga berbeda, ada diversiasi antara yang dewasa," jelas Daddy. M Taufik
"Ribuan kasus yang kami tangani dan sampai September ini sudah tercatat 1.384 kasus yang telah kami limpahkan ke pengadilan untuk diberikan status hukum jelas," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Makassar Zulkarnain Lopa di Makassar, Rabu.
Ia menjelaskan, jumlah perkara yang telah dilimpahkannya je Pengadilan Negeri (PN) Makassar itu proses persidangan masih lebih banyak jika dibandingkan dengan jumlah SPDP pada periode yang sama.
Pada periode Januari hingga September 2014 itu, Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP) dari kepolisian yang diterima Pidum Makassar yakni sebanyak 1.125 perkara.
"Masih lebih banyak perkara yang dilimpahkan ke pengadilan daripada jumlah SPDP yang kami terima pada periode Januari sampai September 2014 sekitar 1.125 perkara," katanya.
Sedangkan dari 1.384 perkara yang telah dilimpahkan tersebut, kata Zulkarnain itu, sebanyak 1.113 perkara yang mendapat kepastian hukum dari pengadilan telah dieksekusi.
Dia menjelaskan, untuk perkara narkoba, pihaknya menangani 352 perkara, sedangkan untuk masalah genk motor, pada periode Agustus hingga September, sudah ada lima perkara yang dilimpahkan ke PN Makassar.
Ditempat yang sama, Kajari Makassar, Deddy Suwardy Surachman menjelaskan, jika dirata-ratakan, pihaknya menangani sekitar 135 hingga 170 perkara pidana umum per bulannya.
Namun khusus untuk genk motor, Deddy menjelaskan mayoritas pelaku merupakan anak dibawah umur, sehingga penanganannya tidak sama dengan pelaku pidana umum yang berusia dewasa.
Untuk pelaku kejahatan berusia dibawah umur berlaku sistem diversi, yakni proses hukumnya akan dihentikan jika korban sudah memaafkan dan menarik laporannya.
"Pelaku dibawah umur, sistem peradilan jelas pasti berbeda. Sanksinya juga berbeda, ada diversiasi antara yang dewasa," jelas Daddy. M Taufik
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Pemprov Sulsel terus diselidiki
28 November 2025 21:55 WIB
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Lurah Simboro di Mamuju sebut keberadaan Posbankum sangat membantu masyarakat
30 January 2026 18:34 WIB
MK: Uji materi soal pembatasan hak amnesti-abolisi oleh presiden tak dapat diterima
30 January 2026 18:08 WIB
19 lapak PKL ditertibkan setelah 20 tahun berjualan di trotoar jalan Sultan Alauddin Makassar
29 January 2026 4:34 WIB
Lindungi potensi ekonomi, Kemenkum Sulbar dan PMD Polman percepat pendaftaran merek kolektif
29 January 2026 4:30 WIB
Puluhan kios terbakar di pasar Andi Tadda Palopo kerugian ditaksir Rp1 miliar
28 January 2026 12:57 WIB